Untuk Kelancaran Arus Balik, Polda Jateng Lagi Lakukan Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Ujung Tol Kaligawe

PATROLISERGAPNEWS.COM – Kota Semarang  – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas di masa arus balik, Polda Jawa Tengah melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 terus menggelar penyekatan kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalur arteri maupun jalur tol. Salah satunya dilaksanakan oleh jajaran Unit Lantas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai wilayah Genuk Kota Semarang di ujung Tol Kaligawe pada Rabu (25/3/2026) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas di jalur tersebut selama masa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri.

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan dengan cara menghentikan kendaraan yang melanggar ketentuan, kemudian memberikan imbauan serta mengarahkan pengemudi untuk tidak melanjutkan perjalanan melalui jalur yang dibatasi dan menuju kantong parkir atau jalur alternatif yang telah disiapkan.

AKP Bambang selaku Perwira Pengendali (Padal) di lapangan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di wilayah Kaligawe yang menjadi salah satu jalur strategis pergerakan kendaraan dari dan menuju Kota Semarang.

“Kegiatan penyekatan ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi dari kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas OKC 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh jajaran di lapangan merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama periode mudik Lebaran.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama, baik tol maupun arteri. Oleh karena itu, jajaran Polda Jateng secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penyekatan di titik-titik strategis,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, serta tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan dan para pengemudi kendaraan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini. Kepatuhan ini sangat penting dalam mendukung kelancaran kendaraan selama arus balik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau aman dan lancar, serta tidak ditemukan kejadian menonjol. Melalui langkah tersebut, Polda Jawa Tengah berharap pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan optimal, sehingga mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Robet : patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Dir Narkoba menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Share Berita:

Lanjutkan
Polres Probolinggo Ungkap Modus Pembunuhan Berencana Bermodus Kencan Daring, Dua Tersangka Diringkus

peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka R melalui aplikasi kencan daring.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Hadir Di Sidang Terbuka Program Doktor Luluk Nur Hamidah, Wamen Viva Yoga: Pola Distribusi Kader NU Sama Dengan HMI

Hadir Di Sidang Terbuka Program Doktor Luluk Nur Hamidah, Wamen Viva Yoga: Pola Distribusi Kader NU Sama Dengan HMI

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Polemik Lahan di Desa Ganti Lombok Tengah: Ahli Waris Mengaku Terzalimi, Minta Bantuan Presiden Prabowo

Polemik Lahan di Desa Ganti Lombok Tengah: Ahli Waris Mengaku Terzalimi, Minta Bantuan Presiden Prabowo

Hebo! JAMAS Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek DPU Kabupaten Semarang, Lapor Kejati Jateng Bawa Data LHP BPK Rp3,26 Miliar

Hebo! JAMAS Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek DPU Kabupaten Semarang, Lapor Kejati Jateng Bawa Data LHP BPK Rp3,26 Miliar

Pangdam V/Brawijaya Resmi Buka Karya Bhakti Skala Besar Percepat Pembangunan Wilayah Madura Bersama Pemerintah

Pangdam V/Brawijaya Resmi Buka Karya Bhakti Skala Besar Percepat Pembangunan Wilayah Madura Bersama Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025

Pemkab Nagan Raya Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025