PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

PATROLISERGAPNEWS.COM – BANDA ACEH – Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya ditanggapi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata,” kata Nasir Nurdin.

Nasir juga mengingatkan, UU Pers sebagai Lex Specialis, maka berdasarkan prinsip hukum, UU Pers lebih diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani tanggapan atau sanggahan atas berita yang merugikan nama baik seseorang/kelompok.

“Sanksi terhadap kelalaian malaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” tandas Ketua PWI Aceh.

Tak perlu hadir

Mempedomani UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8, wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum.

Hal ini, menurut Nasir bertujuan menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi, terutama untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber.

Pada Pasal 1 butir 10, hak wartawan untuk menolak mengungkap nama atau identitas narasumber yang dirahasiakan dalam karya jurnalistik.

Mengenai perlindungan hukum diatur pada Pasal 8 di mana wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Mengenai penggunaan hak, wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana.

Jika ada permasalahan hukum pada karya jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalisnya.

“Dengan demikian, aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” demikian Ketua PWI Aceh.

Tanggapan Pemred Bithe.co

Pemanggilan wartawan Wahyu Andika yang bertugas di Aceh Barat Daya oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya dibenarkan oleh Pemred Bithe.co, M. Nazar A. Hadi.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi.
Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

Wahyu Andika diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar, Selasa, 31 Maret 2026.

Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai aparat kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.

“Harusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan,” kata Nazar didampingi Redpel Bithe.co Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh.

– Dokumen surat panggilan Polda Aceh
– Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin

Share Berita:
  • Related Posts

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini meminta agar tokoh perempuan adat tersebut segera dibebaskan dari segala bentuk intimidasi psikologis,

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Pancasila Pemersatu Bangsa: Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Surabaya, Kasdam V/Brawijaya Turut Berpartisipasi.

    pengibaran Bendera Merah Putih, serta pembacaan Teks Pancasila yang dilanjutkan dengan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak

    Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak

    Gandeng Tokoh Adat dan Akademisi, Hanura Sumba Timur Perkuat Komitmen Politik Kerakyatan

    Gandeng Tokoh Adat dan Akademisi, Hanura Sumba Timur Perkuat Komitmen Politik Kerakyatan

    Percepat Infrastruktur, Pemkab Pidie Jaya Alokasikan Rp10 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalan Dua Jalur

    Percepat Infrastruktur, Pemkab Pidie Jaya Alokasikan Rp10 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalan Dua Jalur

    Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras

    Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras

    29 Tim dari Empat Kabupaten di NTT Berlaga, Mayjen TNI Farid Makruf Tak Mau Absen

    29 Tim dari Empat Kabupaten di NTT Berlaga, Mayjen TNI Farid Makruf Tak Mau Absen

    Dua Pekan Gajah Besi Tidur Aliran sungai Krueng Nagan Jernih . Warga Menikmati Air Sungai Demi kebutuhan Sehari-hari

    Dua Pekan Gajah Besi Tidur Aliran sungai Krueng Nagan Jernih . Warga Menikmati Air Sungai Demi kebutuhan Sehari-hari