Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang Empat Gamol, Satu Pengendara Alami Luka Ringan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Polres Salatiga Polda Jateng – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, tepatnya di simpang empat Gamol, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Rabu (10/12/2025). Peristiwa ini melibatkan sebuah truk Toyota Dyna bernomor polisi H-8162-MQ dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H-35303767-BDC.

Dalam kejadian tersebut, pengendara sepeda motor atas nama Nur MW, warga Kabupaten Semarang, mengalami luka pada bagian kepala namun dalam kondisi sadar dan segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Salatiga. Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden tersebut, sementara kerugian material ditaksir mencapai Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah)

Berdasarkan keterangan dan olah TKP, kecelakaan bermula saat truk Toyota Dyna yang dikemudikan Agus Sumarsono melaju dari arah Kecandran menuju Salib Putih. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut hendak melakukan putar balik ke arah Kecandran. Pada waktu bersamaan, sepeda motor yang dikendarai korban datang dari arah Salib Putih menuju Kecandran. Jarak yang sudah dekat membuat kedua kendaraan tidak dapat saling menghindar sehingga terjadi benturan.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus ini.

“Petugas langsung mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, serta memastikan korban mendapatkan perawatan medis.

Ia menambahkan bahwa momen ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, terutama saat melakukan manuver putar balik di jalur cepat.

“Keselamatan adalah prioritas. Pengendara wajib memastikan situasi benar-benar aman sebelum berbelok atau memutar arah,” tegasnya.

Saat ini, Satlantas Polres Salatiga masih melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dan para saksi di lokasi kejadian.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Share Berita:

Related Posts

Kaperwil Aceh Tengku Riski Menegaskan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Harus Dipidana Sisuai Ketentuan Hukum.

pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

Share Berita:

Lanjutkan
Duka Flores Adalah Duka Indonesia” Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Kembali NTT

Proses evakuasi, pencarian korban, dan penyaluran bantuan masih terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, BNPB, dan para relawan.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar