PATROLISERGAPNEWS.COM – SEMARANG, DN-II – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Kota Pekalongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti pil jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Tramadol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Pekalongan Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara.
Tersangka diringkus di sebuah ruko kawasan Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).
Barang Bukti di Dua Lokasi Berbeda
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan tas ransel berisi ribuan butir obat terlarang, di antaranya 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman. Di sana, polisi kembali menyita 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Jaringan DPO dan Motif Ekonomi
Berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih sembilan bulan. Ia mengaku mendapat imbalan Rp3.000.000 per bulan serta uang makan harian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut,” tambah Kombes Pol. Yos Guntur.
Komitmen Melindungi Generasi Muda
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya yang menyasar generasi muda. Ia mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak.
“Sinergi kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya obat terlarang,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AF kini ditahan di Mapolda Jateng dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka terancam hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
ROBET: patrolisergapnews.com





