Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

PATROLISERGAPNEWS.COM – PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui tim Opsnal Unit V Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Peristiwa tersebut terjadi di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

Korban dalam kejadian ini adalah S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara itu, dua saksi yang dimintai keterangan yakni I.M (29), warga Kabupaten Demak, dan A.L (38), warga Kecamatan Pati.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial N (47), warga Jepara; S.N.H (38), warga Pati; S.S (47), warga Demak; serta A.S (40), warga Jepara. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan perampasan mobil di lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Kompol Dika.

Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengamankan empat orang terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan yang dirampas. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar melalui layanan call center Polri di nomor 110. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Humas Polresta Pati) patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Komitmen kuat tanpa negosiasi dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar,

Share Berita:

Lanjutkan
Polres Kudus Ungkap Kasus Pemerasan Pedagang, Dua Pelaku Telah di Tahan

Menurut Kapolres Kudus, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemerasan tersebut.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sentuhan Humanis Polisi, Polwan Polres Kendal Bagikan Bunga saat May Day

Sentuhan Humanis Polisi, Polwan Polres Kendal Bagikan Bunga saat May Day

Kanada Dukung Rencana Otonomi Maroko untuk Sahara, Perkuat Upaya Solusi Damai

Kanada Dukung Rencana Otonomi Maroko untuk Sahara, Perkuat Upaya Solusi Damai

Kapolsek Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Lhokseumawe, Sosialisasikan Bahaya Tawuran, Balap Liar dan Narkoba

Kapolsek Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Lhokseumawe, Sosialisasikan Bahaya Tawuran, Balap Liar dan Narkoba

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni 150 Anak Yatim, Tebar Kepedulian Lewat Program Orang Tua Asuh

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni 150 Anak Yatim, Tebar Kepedulian Lewat Program Orang Tua Asuh

AS Tegaskan Kembali Pengakuan Kedaulatan Maroko atas Sahara: Langkah Besar Menuju Stabilitas Kawasan

AS Tegaskan Kembali Pengakuan Kedaulatan Maroko atas Sahara: Langkah Besar Menuju Stabilitas Kawasan

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Untuk Isi Ulang Gas Portable

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Untuk Isi Ulang Gas Portable