Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

PATROLISERGAPNEWS.COM – PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui tim Opsnal Unit V Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Peristiwa tersebut terjadi di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

Korban dalam kejadian ini adalah S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara itu, dua saksi yang dimintai keterangan yakni I.M (29), warga Kabupaten Demak, dan A.L (38), warga Kecamatan Pati.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial N (47), warga Jepara; S.N.H (38), warga Pati; S.S (47), warga Demak; serta A.S (40), warga Jepara. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan perampasan mobil di lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Kompol Dika.

Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengamankan empat orang terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan yang dirampas. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar melalui layanan call center Polri di nomor 110. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Humas Polresta Pati) patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Rumah Ludes Terbakar, Al-Qur’an Tetap Utuh! PMI Bireuen Salurkan Bantuan Masa Panik

Peristiwa kebakaran ini menyisakan duka bagi keluarga Muzakkir. Namun, kisah Al-Qur’an yang tetap utuh di tengah rumah yang terbakar menjadi salah satu hal yang paling menyita perhatian warga di Gampong Meunasah Bungo.

Share Berita:

Lanjutkan
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga Meunasah Bungo Dilalap Si Jago Merah

Suasana dini hari di Desa Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, mendadak mencekam. Satu unit rumah milik Muzakkir (48) dilalap api

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional