Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi
para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.







