Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Fitnah, Kades Bedono Tempuh Jalur Hukum

PATROLISERGAPNEWS.COM – DEMAK Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang kepala desa di Kabupaten Demak kini memasuki proses hukum. Agus Salim (42), warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, resmi melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian setelah mengaku menjadi korban penganiayaan sekaligus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Jawa Tengah pada 27 Januari 2026 dan kini penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Minggu malam, 30 November 2025. Saat itu, korban dituduh melakukan perbuatan tidak pantas dengan seorang perempuan yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang pada Sabtu (2/5/2026), Agus Salim didampingi kuasa hukumnya, TW Larasati, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Menurut Agus, kedatangannya ke rumah kerabatnya tersebut murni untuk membantu atas permintaan suami perempuan itu, sekaligus untuk keperluan pengobatan tradisional di sekitar lokasi. Ia mengaku berada di ruang tamu dengan kondisi pintu terbuka saat warga mulai berdatangan.

Namun, situasi kemudian memanas. Meski telah berusaha menjelaskan dan menunjukkan bukti percakapan, massa tetap terpancing emosi. Saat hendak meninggalkan lokasi, korban mengaku justru menjadi sasaran kekerasan fisik oleh sejumlah orang.

“Waktu saya di atas motor mau pulang, saya dipukul dan ditendang. Bahkan saat hendak diamankan ke mobil patroli, tindakan itu masih berlanjut,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana. Ia menyebut terdapat dua aspek berbeda dalam kasus tersebut, yakni tuduhan yang tidak terbukti serta dugaan pengeroyokan yang memiliki unsur pidana.

Menurut Larasati, klarifikasi dari pihak terkait telah membuktikan bahwa dugaan perselingkuhan tidak pernah terjadi.

Sementara itu, tindakan kekerasan yang dialami kliennya dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan, tapi juga menyangkut kehormatan dan nama baik klien kami yang sudah tercemar, apalagi sempat viral di media sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke tingkat lebih tinggi maupun upaya praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur main hakim sendiri yang berujung pada tindakan kekerasan. Aparat diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Agung harry: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa