PATROLISERGAPNEWS.COM – LANDAK, KALIMANTAN BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ES pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini diciduk di Kost Pelangi, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto total 0,22 gram.”Sangat disayangkan informasi yang kami terima sedikit terlambat, sehingga sebagian besar barang bukti diduga telah terjual dan hanya tersisa sedikit saat penindakan.
Tersangka ES ini merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang sebelumnya ditangani Polres Landak dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Landak. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengedarkan sabu,” ujar IPTU Yulianus.
Kronologi PenangkapanPengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kuat menjual narkotika di kawasan Dusun Hilir Tengah II. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penggerebekan di Kost Pelangi.
Saat ditangkap, petugas langsung menghubungi Kepala Dusun dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Hasil penggeledahan pada badan, pakaian, serta kamar kost tersangka membuktikan adanya penguasaan barang bukti narkotika jenis sabu. Komitmen dan Imbauan KepolisianSaat ini, tersangka ES beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Landak juga tengah melakukan pendalaman guna melacak kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat. IPTU Yulianus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga yang berani melapor.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus akan lebih sulit. Polres Landak berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar Secara khusus.
Polres Landak meminta kerja sama dari para aparat desa agar tidak sungkan mendampingi petugas saat proses penggeledahan di lapangan, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Media:Humas patrolisergapnews.com Polres Landak Polda Kalimantan






