Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

PATROLISERGAPNEWS.COM – Pontianak – Keberanian Josepha Alexandra, seorang siswi asal Kalimantan Barat, dalam menyuarakan protes keras terhadap dewan juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI menjadi fenomena yang memantik diskusi luas mengenai integritas dan keadilan di Indonesia. Tindakan Josepha hakekatnya bukan sekadar dinamika kompetisi remaja, melainkan sebuah cerminan mendalam atas kondisi sistem hukum dan penegakan keadilan di tanah air.

Jagat maya dan ruang diskusi publik di seantero negeri belakangan ini diramaikan oleh aksi heroik Josepha Alexandra. Siswi cerdas ini dengan lantang memprotes ketidakadilan yang dilakukan oleh dewan juri dalam kompetisi bergengsi Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI. Josepha merasa keputusan juri tidak transparan, cenderung memihak, dan tidak adil; sebuah tindakan yang dinilainya mengkhianati nilai-nilai luhur Pancasila yang justru menjadi materi dalam perlombaan tersebut.

Potret Buram Sistem Hukum Indonesia Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang adalah mantan guru Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan di beberapa sekolah di Riau, menyatakan bahwa keberanian Josepha adalah potret mikro dari makro-problem sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, apa yang dialami Josepha dalam lomba tersebut adalah cerminan dari implementasi hukum di Indonesia yang hingga kini masih jauh dari rasa keadilan bagi rakyat.

“Fenomena Josepha Alexandra pada hakekatnya adalah potret nyata bagaimana keadilan sering kali dipermainkan oleh mereka yang memiliki otoritas. Di dunia nyata, kita melihat perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum, mulai dari oknum polisi yang asal menuduh dan menangkap, jaksa yang mendakwa tanpa hati nurani, hingga ketukan palu hakim yang sering kali kering dari pertimbangan hukum yang benar dan mengabaikan suara hati,” tegas Wilson Lalengke, Jumat, 15 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menekankan bahwa jika di tingkat lomba sekolah saja ketidakadilan sudah dipraktikkan oleh para “juri” yang dianggap kompeten, maka tidak mengherankan jika di level pengadilan, keadilan menjadi komoditas yang mahal. “Sulit berharap bagi bangsa ini untuk bisa membangun sistem hukum yang jujur dan berkeadilan, sebab kita tidak sanggup menciptakan kejujuran dan keadilan pada hal-hal yang terlihat sepele, seperti kejadian di lomba cerdas cermat itu,” ucap Wilson Lalengke dengan raut muram.

Seruan untuk Melawan Ketidakadilan Oleh karena itu, melalui momentum keberanian bersuara yang dimulai oleh Josepha Alexandra, Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh warga negara untuk mencontoh integritas siswi kelas 11 SMA Negeri 1 Pontianak tersebut. Ia meminta masyarakat tidak lagi bungkam, tidak lagi takut bersuara lantang, ketika melihat praktik peradilan yang menyimpang, baik yang terjadi di ruang penyidikan di kepolisian, di kejaksaan, maupun di ruang-ruang persidangan.

“Saya mendorong setiap warga negara untuk memiliki keberanian berbicara lantang. Jangan diam saat melihat keputusan hukum yang tidak adil. Protes Josepha adalah alarm bagi kita semua bahwa integritas harus ditegakkan sejak dari pikiran. Jika sistem peradilan kita busuk, maka rakyatlah yang harus menjadi ‘hakim’ dengan menyuarakan kebenaran secara keras dan konsisten,” tambah aktivis HAM internasional ini.

Tindakan Josepha selaras dengan pemikiran filsuf Aristoteles (384-322 SM) yang menyatakan bahwa “Keadilan adalah kebajikan yang lengkap, bukan dalam arti mutlak, tetapi dalam kaitannya dengan sesama.” Ketika juri atau penegak hukum bersikap tidak adil, mereka sebenarnya sedang merusak tatanan sosial dan kontrak moral dengan masyarakat.

Filsuf Inggris, John Locke (1632-1794), juga mengingatkan bahwa tujuan hukum adalah bukan untuk menghapuskan atau mengekang, melainkan untuk memelihara dan memperluas kebebasan. Namun, dalam banyak kasus di Indonesia, sebagaimana dikritik oleh Wilson Lalengke, hukum sering kali digunakan untuk membelenggu kebenaran demi kepentingan oknum tertentu.

Secara mendasar, apa yang diperjuangkan Josepha adalah implementasi nyata dari Pancasila, khususnya Sila Kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta Sila Kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bagaimana mungkin nilai-nilai ini bisa dipahami oleh generasi muda jika lembaga yang mensosialisasikannya (seperti dalam lomba 4 Pilar) justru mempertontonkan praktik yang bertentangan dengan nilai tersebut?

Hukum Tanpa Hati Nurani adalah Tirani Filsuf Gustav Radbruch (1878-1949) mengemukakan tiga tujuan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Radbruch menegaskan bahwa jika terjadi konflik, maka keadilan harus diprioritaskan. Ketukan palu hakim yang disebut Wilson Lalengke “tanpa hati nurani” adalah bentuk pengkhianatan terhadap filosofi dasar hukum tersebut.

Keberanian Josepha Alexandra di Kalimantan Barat menjadi simbol perlawanan terhadap mentalitas “asal bapak senang” dan praktik kroni-isme. Ia mengingatkan kita pada ucapan Martin Luther King Jr. (1929-1968) bahwa “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere” (Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana).

Menanti Kebangkitan Josepha-Josepha Baru Fenomena Josepha Alexandra adalah teguran keras bagi para pemangku kepentingan di negeri ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki relasi kekuasaan dan kemapanan ekonomi.

Dunia pendidikan dan dunia hukum harus belajar dari kejujuran seorang Josepha Alexandra. Keberaniannya berbicara adalah bentuk cinta tertinggi kepada tanah air. Publik berharap Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat menangkap pesan moral dari fenomena ini: bahwa rakyat sudah cerdas, rakyat sedang memperhatikan, dan rakyat tidak akan lagi tinggal diam melihat keadilan diinjak-injak oleh ego dan kepentingan sesaat.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa