PATROLISERGAPNEWS.COM – Medan, 18 Mei 2026 – Kementerian Kehutanan Kemenhut berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas pembalakan liar dan memperkuat tata kelola hasil hutan hulu hingga hilir. Melalui operasi penertiban terbaru, Tim Operasi Gabungan Kemenhut berhasil mengamankan ribuan batang kayu bulat ilegal yang diduga kuat tidak memiliki kelengkapan kode batang (barcode) atau penanda legalitas resmi.
Operasi ini menyasar lima industri pengolahan kayu (sawmill) di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.Tim Operasi Gabungan ini terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.Kronologi dan Kronik Barang BuktiOperasi penindakan tersebut berlangsung sejak Rabu, 13 Mei 2026.
Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan pembalakan liar berskala besar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu hasil tebangan ilegal tersebut ditengarai diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri di wilayah Kisaran Timur.
Berdasarkan pengecekan lapangan dan pemeriksaan dokumen angkutan, Tim Gabungan menyita total 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti, 30 unit mesin gergaji pita (bandsaw), serta tumpukan kayu olahan berbentuk papan dan reng kaso.
Rincian barang bukti dari kelima sawmill tersebut meliputi:CV AMS: 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw.UD R: 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.CV MBS: 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw.CV SJP: 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.CV FJ: 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw.
Seluruh komoditas dan alat produksi di lokasi saat ini telah disegel untuk kepentingan penyelidikan.
Proses Penyidikan dan Langkah Hukum Penyidik Gakkum Kehutanan saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pemilik sawmill, Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (Ganis), pekerja lapangan, serta sejumlah saksi kunci. Secara paralel, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumatera Utara melakukan pengukuran ulang kayu log serta verifikasi dokumen.
Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), dan ketertelusuran asal-usul kayu.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas. “Saat ini tim fokus pada pemeriksaan faktual di lapangan. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar atau tanpa dokumen sah, perkara ini akan langsung kami proses melalui instrumen hukum yang berlaku, baik sanksi administrasi maupun pidana,” ujar Hari.
Komitmen Penguatan Tata Kelola Kehutanan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa industri pengolahan kayu merupakan simpul krusial dalam rantai pasok hasil hutan nasional yang harus diawasi secara ketat.”Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu, melainkan titik filter untuk memastikan legalitas hasil hutan.
Jika kayu tanpa asal-usul dibiarkan masuk ke ruang produksi, sistem tata kelola nasional akan melemah. Oleh sebab itu, pengawasan hilir diperketat agar pasokan kayu ilegal terputus dari pasar,” urai Dwi Januanto.
Ia menambahkan, operasi penertiban ini bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan langkah nyata negara dalam melindungi kelestarian alam, menjamin kepastian iklim usaha yang adil bagi pelaku bisnis yang taat aturan, serta menyelamatkan pendapatan negara.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku industri kehutanan untuk mematuhi sistem sertifikasi legalitas hasil hutan demi terwujudnya industri yang sehat, hutan yang lestari, serta pemanfaatan ekonomi yang optimal bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Robet: patrolisergapnews.com








