Aktivis Perempuan Desak Pemko Banda Aceh Tegakkan Qanun Secara Adil, Hotel Diduga Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

PATROLISERGAPNEWS.COM – BANDA ACEH – Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran Syariat Islam di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap pihak pengelola yang diduga memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Tuntutan ini mencuat setelah Satpol PP dan WH menggelar razia terpadu di hotel tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran syariat. Menurut Yulindawati, penegakan hukum jinayat tidak boleh berhenti pada pelaku individu saja, tetapi juga harus menyasar penyedia fasilitas.

“Publik menunggu transparansi dari Satpol PP dan WH,
Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, Jika ada unsur pelanggaran dari pengelola atau badan usaha, mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yulindawati pada Sabtu (30/5/2026).

Yulindawati juga mengkritik alasan klasik pihak hotel yang kerap mengaku tidak mengetahui aktivitas para tamu. Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara digital dan forensik oleh penyidik.

“Hotel modern dilengkapi kamera pengawas (CCTV) di lobi, koridor, hingga akses kamar. Aparat harus mendalami apakah ada unsur kelalaian atau bahkan pembiaran dari manajemen hotel,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa regulasi terbaru, yakni Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, secara tegas mengatur sanksi bagi penyedia fasilitas maksiat. Pasal 33 ayat (3) qanun tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha yang sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan zina dapat dijatuhi ‘uqubat ta’zir. Sanksinya berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda maksimal 1.000 gram emas murni, dan/atau hukuman penjara paling lama 100 bulan.

Oleh karena itu, Yulindawati meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan konsistensi dalam menegakkan syariat, tanpa membedakan kelas sosial akomodasi. Hukum harus ditegakkan setara, baik di rumah kos, penginapan kecil, maupun hotel berbintang. Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal ketat perkembangan kasus ini agar berjalan adil dan terbuka.

Saat ini, kepastian langkah lanjutan dari aparat penegak qanun tengah menjadi sorotan dan dinanti oleh publik luas.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Aksi pemaksaan video permintaan maaf di bawah ancaman pembunuhan juga melanggar prinsip moral mendasar Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) tentang kebebasan kehendak.

Share Berita:

Lanjutkan
Erles Rareral: Batasi Masa Jabatan DPR 2 Periode, Larang Keluarga Bupati Maju di Politik yang Sama

Menurut Erles, pembatasan masa jabatan DPR penting untuk mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP dan Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP dan Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung dan Toko Kelontong di Buluspesantren, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung dan Toko Kelontong di Buluspesantren, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danyonif 100/PS, Tekankan Agar Satuan Terus Berprestasi

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danyonif 100/PS, Tekankan Agar Satuan Terus Berprestasi

Kodam V/Brawijaya Terima Bantuan Kendaraan Operasional dari BSI RO VIII Surabaya untuk Perkuat Mobilitas Tugas

Kodam V/Brawijaya Terima Bantuan Kendaraan Operasional dari BSI RO VIII Surabaya untuk Perkuat Mobilitas Tugas

Dari Satuan ke Satuan, Danrem 132/Tadulako Mantapkan Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Dari Satuan ke Satuan, Danrem 132/Tadulako Mantapkan Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua