Aktivis Perempuan Desak Pemko Banda Aceh Tegakkan Qanun Secara Adil, Hotel Diduga Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

PATROLISERGAPNEWS.COM – BANDA ACEH – Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran Syariat Islam di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap pihak pengelola yang diduga memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Tuntutan ini mencuat setelah Satpol PP dan WH menggelar razia terpadu di hotel tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran syariat. Menurut Yulindawati, penegakan hukum jinayat tidak boleh berhenti pada pelaku individu saja, tetapi juga harus menyasar penyedia fasilitas.

“Publik menunggu transparansi dari Satpol PP dan WH,
Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, Jika ada unsur pelanggaran dari pengelola atau badan usaha, mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yulindawati pada Sabtu (30/5/2026).

Yulindawati juga mengkritik alasan klasik pihak hotel yang kerap mengaku tidak mengetahui aktivitas para tamu. Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara digital dan forensik oleh penyidik.

“Hotel modern dilengkapi kamera pengawas (CCTV) di lobi, koridor, hingga akses kamar. Aparat harus mendalami apakah ada unsur kelalaian atau bahkan pembiaran dari manajemen hotel,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa regulasi terbaru, yakni Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, secara tegas mengatur sanksi bagi penyedia fasilitas maksiat. Pasal 33 ayat (3) qanun tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha yang sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan zina dapat dijatuhi ‘uqubat ta’zir. Sanksinya berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda maksimal 1.000 gram emas murni, dan/atau hukuman penjara paling lama 100 bulan.

Oleh karena itu, Yulindawati meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan konsistensi dalam menegakkan syariat, tanpa membedakan kelas sosial akomodasi. Hukum harus ditegakkan setara, baik di rumah kos, penginapan kecil, maupun hotel berbintang. Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal ketat perkembangan kasus ini agar berjalan adil dan terbuka.

Saat ini, kepastian langkah lanjutan dari aparat penegak qanun tengah menjadi sorotan dan dinanti oleh publik luas.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti