Erles Rareral: Batasi Masa Jabatan DPR 2 Periode, Larang Keluarga Bupati Maju di Politik yang Sama

PATROLISERGAPNEWS.COM -JAKARTA – Praktisi hukum dan tokoh politik Erles Rareral, S.H, M.H menyatakan sepakat dengan usulan pembatasan masa jabatan anggota DPR maksimal 2 periode. Ia mengklaim sudah menyuarakan ide itu sejak 4 tahun lalu, bahkan mendorong larangan dinasti politik bagi keluarga kepala daerah.
Erles menyebut usulan tersebut muncul jauh sebelum dilontarkan analis politik Boni Hargens.

“Inikan aku uda pernah bicara 4 tahun lalu kalau nggak salah. Sekalian larangan bagi bupati, suami istri, anak untuk berlaga di dalam politik yang sama,” kata Erles, Jumat 23 Mei 2026.

Menurut Erles, pembatasan masa jabatan DPR penting untuk mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Ia menilai logika pembatasan 2 periode yang berlaku untuk presiden dan kepala daerah juga relevan diterapkan ke DPR.

“Secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik, yakni dirancang untuk jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Erles.

Ia menegaskan, prinsip yang sama seharusnya diterapkan pada anggota legislatif. “Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode,” sambungnya.
Erles menambahkan, pembatasan periode dan larangan keluarga kepala daerah ikut bertarung di politik yang sama diperlukan untuk membuka ruang regenerasi dan mencegah kekuasaan mengendap di satu kelompok.
Saat ini UU hanya membatasi jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota maksimal 2 periode. Belum ada aturan serupa untuk anggota DPR.
(Larty).

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa