PATROLISERGAPNEWS.COM, Tembilahan Konflik agraria antara masyarakat Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan pihak perusahaan swasta kini semakin meruncing.
Situasi yang terus memanas ini dikhawatirkan memicu gesekan sosial horizontal jika para pihak terkait tidak segera membuka data kepemilikan lahan secara transparan ke publik.Merespons ketegangan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, meminta semua pihak mengedepankan keterbukaan informasi.
Ia menegaskan bahwa klaim pembelaan terhadap hak masyarakat kecil harus dibuktikan secara empiris melalui data hukum yang valid dan dapat diuji.”Kalau memang fokusnya adalah membela masyarakat kecil, maka buka saja data penguasaan lahannya secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi agar publik tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Rosmely pada Selasa (19/5/2026 ).
Dugaan Keterlibatan Cukong Luar Daerah Rosmely mengungkapkan, saat ini muncul dugaan kuat mengenai adanya pihak luar desa yang menguasai lahan dalam skala besar di kawasan eks PT Agroraya Gematrans. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga lokal mengenai legalitas dasar penguasaan tanah tersebut.Menurutnya, penolakan untuk membuka data kepemilikan justru memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Kenapa ketika muncul pertanyaan soal data lahan justru tidak dibuka? Ini yang membuat publik curiga. Jangan sampai ada cukong atau pemodal besar berlindung di balik nama masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPWI Inhil-sebagai organisasi pers yang berafiliasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Wilson Lalengke tetap menjaga netralitas. Organisasi tidak membela korporasi maupun kelompok spekulan tertentu, melainkan murni mendorong transparansi demi melindungi hak masyarakat adat atau warga tempatan yang sah di mata hukum.
“Harus dibedakan antara masyarakat asli yang berkebun untuk menyambung hidup dengan pihak-pihak yang diduga bermain dalam skala besar. Kalau memang ada orang luar desa memiliki ratusan hektare, maka harus dijelaskan ke publik apa dasar penguasaannya,” cetus Rosmely.
Mendesak Langkah Konkret Pemerintah dan AparatGuna meredam situasi, PPWI Inhil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga Inspektorat untuk segera turun ke lapangan. Tim gabungan ini diharapkan segera melakukan verifikasi faktual secara terbuka terhadap seluruh dokumen penguasaan lahan di wilayah Kecamatan Kemuning.
Rosmely mengingatkan agar perselisihan ini tidak dilarutkan dalam perang opini di media massa tanpa adanya pembuktian hukum yang konkret.
“Jangan hanya bermain opini di media. Kalau ada data, buka. Kalau ada dokumen, tunjukkan. Transparansi adalah langkah paling sehat untuk menghentikan konflik dan mencegah masyarakat diadu domba,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik sengketa lahan ini mencuat ke permukaan setelah Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, menuding pihak perusahaan sengaja melakukan pengalihan isu pasca merebaknya persoalan pemetaan wilayah dan validitas dokumen kepemilikan ke ruang publik.
( Robet ) patrolisergapnews.com







