PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengkritik keras respons Dewan Pers terkait penahanan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel di Jalur Gaza. Wilson menilai Dewan Pers menerapkan standar ganda karena dinilai cenderung pasif terhadap kasus kriminalisasi jurnalis di dalam negeri, namun mendadak reaktif pada isu internasional.Kritik tersebut menanggapi pernyataan Dewan Pers yang mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengambil langkah diplomatik guna membebaskan para WNI yang mengklaim sebagai jurnalis tersebut. Berbeda dengan gelombang kecaman publik, Wilson memilih bersikap hati-hati dan meminta semua pihak melihat fakta objektif di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Keimigrasian Wilson mensinyalir bahwa para WNI yang ditahan militer Israel bukanlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan resmi, melainkan bagian dari delegasi kemanusiaan internasional (seperti Flotilla). Menurutnya, penggunaan atribut pers untuk kepentingan personal atau penetrasi wilayah secara ilegal di zona konflik justru mencederai profesi jurnalisme.
“Ketika mereka ditangkap karena pelanggaran keimigrasian atau prosedur keamanan, reputasi jurnalis Indonesia secara keseluruhan ikut terdampak. Ini adalah konsekuensi dari penyalahgunaan identitas profesi untuk agenda non-jurnalistik,” ujar Wilson yang merupakan lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, Selasa (19/5/2026).
Wilson menambahkan, wilayah tersebut berada di bawah yurisdiksi hukum negara lain. Terlebih, para oknum yang ditahan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi untuk memasuki zona konflik tersebut.
Sorotan Terhadap Sengkarut Pers Domestik Daripada berfokus pada masalah di luar jangkauan hukum nasional, PPWI mendesak Dewan Pers untuk membenahi regulasi internal yang dinilai membatasi kemerdekaan pers di daerah.
Wilson menyoroti kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan kewajiban verifikasi media sepihak yang kerap menjadi alat diskriminasi birokratis.
“Membela jurnalis lokal yang menjadi korban rekayasa hukum di dalam negeri jauh lebih konkret untuk menjaga marwah pers nasional. Banyak jurnalis di daerah ditangkap atau dikriminalisasi, namun Dewan Pers kerap berlindung di balik formalitas administratif,” tegasnya.
Menurut Wilson, hak mencari dan menyebarkan informasi telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar tanpa harus disekat oleh aturan birokrasi internal lembaga pers.
Dorongan Diplomasi Resmi dan Pemahaman Hukum Meski melayangkan kritik tajam, Wilson menyatakan tetap prihatin atas penahanan para WNI tersebut atas dasar kemanusiaan.
Ia berharap Pemerintah Indonesia dapat mengupayakan pembebasan melalui jalur diplomatik resmi agar mereka dapat dievakuasi ke negara netral, sesuai dengan preseden penanganan warga negara asing dalam kasus serupa.
Sebagai penutup, ia mengimbau seluruh jurnalis Indonesia untuk memahami koridor hukum internasional, hukum humaniter, serta regulasi keimigrasian negara tujuan sebelum melakukan peliputan di luar negeri.
Pemahaman komprehensif ini dinilai mutlak agar para pewarta tidak terjebak atau dimanipulasi oleh pihak tertentu dalam situasi konflik geopolitik global.
( Robet ) patrolisergapnews.com







