Erles Rareral: Batasi Masa Jabatan DPR 2 Periode, Larang Keluarga Bupati Maju di Politik yang Sama

PATROLISERGAPNEWS.COM -JAKARTA – Praktisi hukum dan tokoh politik Erles Rareral, S.H, M.H menyatakan sepakat dengan usulan pembatasan masa jabatan anggota DPR maksimal 2 periode. Ia mengklaim sudah menyuarakan ide itu sejak 4 tahun lalu, bahkan mendorong larangan dinasti politik bagi keluarga kepala daerah.
Erles menyebut usulan tersebut muncul jauh sebelum dilontarkan analis politik Boni Hargens.

“Inikan aku uda pernah bicara 4 tahun lalu kalau nggak salah. Sekalian larangan bagi bupati, suami istri, anak untuk berlaga di dalam politik yang sama,” kata Erles, Jumat 23 Mei 2026.

Menurut Erles, pembatasan masa jabatan DPR penting untuk mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Ia menilai logika pembatasan 2 periode yang berlaku untuk presiden dan kepala daerah juga relevan diterapkan ke DPR.

“Secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik, yakni dirancang untuk jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Erles.

Ia menegaskan, prinsip yang sama seharusnya diterapkan pada anggota legislatif. “Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode,” sambungnya.
Erles menambahkan, pembatasan periode dan larangan keluarga kepala daerah ikut bertarung di politik yang sama diperlukan untuk membuka ruang regenerasi dan mencegah kekuasaan mengendap di satu kelompok.
Saat ini UU hanya membatasi jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota maksimal 2 periode. Belum ada aturan serupa untuk anggota DPR.
(Larty).

Share Berita:

Related Posts

Aktivis Perempuan Desak Pemko Banda Aceh Tegakkan Qanun Secara Adil, Hotel Diduga Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati juga mengkritik alasan klasik pihak hotel yang kerap mengaku tidak mengetahui aktivitas para tamu. Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara digital dan forensik oleh penyidik.

Share Berita:

Lanjutkan
Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Aksi pemaksaan video permintaan maaf di bawah ancaman pembunuhan juga melanggar prinsip moral mendasar Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) tentang kebebasan kehendak.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP dan Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP dan Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung dan Toko Kelontong di Buluspesantren, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung dan Toko Kelontong di Buluspesantren, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danyonif 100/PS, Tekankan Agar Satuan Terus Berprestasi

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danyonif 100/PS, Tekankan Agar Satuan Terus Berprestasi

Kodam V/Brawijaya Terima Bantuan Kendaraan Operasional dari BSI RO VIII Surabaya untuk Perkuat Mobilitas Tugas

Kodam V/Brawijaya Terima Bantuan Kendaraan Operasional dari BSI RO VIII Surabaya untuk Perkuat Mobilitas Tugas

Dari Satuan ke Satuan, Danrem 132/Tadulako Mantapkan Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Dari Satuan ke Satuan, Danrem 132/Tadulako Mantapkan Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua