Erles Rareral: Batasi Masa Jabatan DPR 2 Periode, Larang Keluarga Bupati Maju di Politik yang Sama

PATROLISERGAPNEWS.COM -JAKARTA – Praktisi hukum dan tokoh politik Erles Rareral, S.H, M.H menyatakan sepakat dengan usulan pembatasan masa jabatan anggota DPR maksimal 2 periode. Ia mengklaim sudah menyuarakan ide itu sejak 4 tahun lalu, bahkan mendorong larangan dinasti politik bagi keluarga kepala daerah.
Erles menyebut usulan tersebut muncul jauh sebelum dilontarkan analis politik Boni Hargens.

“Inikan aku uda pernah bicara 4 tahun lalu kalau nggak salah. Sekalian larangan bagi bupati, suami istri, anak untuk berlaga di dalam politik yang sama,” kata Erles, Jumat 23 Mei 2026.

Menurut Erles, pembatasan masa jabatan DPR penting untuk mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Ia menilai logika pembatasan 2 periode yang berlaku untuk presiden dan kepala daerah juga relevan diterapkan ke DPR.

“Secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik, yakni dirancang untuk jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Erles.

Ia menegaskan, prinsip yang sama seharusnya diterapkan pada anggota legislatif. “Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode,” sambungnya.
Erles menambahkan, pembatasan periode dan larangan keluarga kepala daerah ikut bertarung di politik yang sama diperlukan untuk membuka ruang regenerasi dan mencegah kekuasaan mengendap di satu kelompok.
Saat ini UU hanya membatasi jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota maksimal 2 periode. Belum ada aturan serupa untuk anggota DPR.
(Larty).

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti