Aksi Damai KMHA Dayak Kalteng: Camat Mentaya Hulu Diduga Memihak Perusahaan Sawit

PATROLISERGAPNEWS.COM – KOTAWARINGIN TIMUR – Oknum Camat Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga tidak netral dan memihak kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Tapian Nadenggan, saat aksi demonstrasi yang digelar oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dugaan ketidaknetralan ini mencuat setelah camat mengeluarkan pernyataan (statement) yang meminta kedua belah pihak yang bersengketa dalam konflik agraria tersebut untuk tidak melakukan tindakan apa pun di lokasi lahan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu peserta aksi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Menurut sumber tersebut, pernyataan camat dinilai mencederai perjuangan warga. Warga merasa penguasaan lahan sengketa yang telah mereka lakukan selama tujuh bulan terakhir menjadi sia-sia dan tidak dihargai oleh pihak pemerintah kecamatan.

Selain pernyataannya yang dinilai kontroversial, kehadiran camat dalam aksi demonstrasi tersebut juga dianggap janggal oleh massa aksi.”Selama ini, surat-menyurat terkait dugaan pelanggaran hukum operasional PT Tapian Nadenggan yang dilaporkan oleh Masyarakat Adat Dayak tidak pernah mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari camat,” ujar sumber

Tersebut menambahkan.Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, camat seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di tengah situasi konflik agar tidak menimbulkan salah tafsir atau memicu ketegangan yang lebih besar di antara pihak yang bersengketa.Sebagai bentuk kekecewaan, perwakilan massa aksi mendesak ketegasan dari pimpinan daerah atas sikap tidak netral ASN tersebut.

“Saya meminta kepada Bupati Kotawaringin Timur agar segera mengevaluasi kinerja yang bersangkutan, serta mempertimbangkan opsi mutasi atau menonaktifkan (non-job) oknum camat ini,” pungkasnya.

IWANSYAH: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat