Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Dinamika penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia kembali diuji. Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend-yang akrab disapa Mama Sinta-resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya, Mei 2026. JTW dilaporkan selaku penanggung jawab peluncuran film dokumenter berjudul “Pesta Babi”. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Langkah hukum ini diambil lantaran Mama Sinta merasa keberatan dan dirugikan atas penayangan wajah serta dokumentasi wawancara dirinya. Ia menyatakan bahwa penayangan tersebut dilakukan tanpa izin tertulis maupun persetujuan yang jelas (informed consent) dari pihak tim produksi.

Film “Pesta Babi” sendiri merupakan karya dokumenter yang menyoroti pembukaan hutan skala besar di Papua Selatan demi proyek lumbung pangan (food estate) hingga industri bioetanol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Mama Sinta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menjadi salah satu figur utama dalam film tersebut.

Oleh karena itu, ia menuntut pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh bentuk pemutaran film di berbagai daerah. Menanggapi eskalasi hukum yang menyeret pejuang lingkungan Papua ini, Tokoh Pers Nasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan sorotan kritis yang mendalam.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyampaikan lima poin penting yang menjadi catatan moral bagi publik dan pemangku kebijakan:Dugaan Fobia Informasi di Kalangan PemerintahWilson Lalengke menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena ketakutan (phobia) oknum pejabat pemerintah dan aparat terhadap keterbukaan informasi publik.

Pengungkapan fakta mengenai kerusakan hutan adat serta perampasan tanah ulayat di Papua melalui medium kreatif seperti film dokumenter seharusnya direspons dengan evaluasi kebijakan, bukan dengan pembungkaman atau kriminalisasi kreator.

Indikasi Tekanan Pihak KetigaIa menduga adanya indikasi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini demi kepentingan ekonomi-politik.

Wilson menegaskan bahwa apa pun hasil akhir dari proses hukum dalam persoalan ini, hal tersebut tidak akan mengubah realitas lingkungan dan ruang hidup masyarakat Papua yang kian memburuk akibat eksploitasi sumber daya alam.

Peringatan Tegas untuk Aparat Penegak HukumWilson meminta secara tegas kepada otoritas hukum-mulai dari penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim-agar bertindak bijaksana serta tidak gegabah dalam menerima maupun memproses aduan ini.

Ia mengindikasikan kasus ini sebagai laporan yang direkayasa (fabricated complaint). Memaksakan kasus ini ke ranah hukum dinilai hanya akan menjadi preseden buruk yang memberangus iklim demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.Perlunya Perlindungan Fisik dan Hukum bagi Mama SintaAtas nama PPWI, Wilson mendesak Pemerintah untuk segera memberikan jaminan perlindungan fisik serta hukum yang ketat bagi Mama Sinta.

Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini meminta agar tokoh perempuan adat tersebut segera dibebaskan dari segala bentuk intimidasi psikologis, serta dikembalikan hak kedaulatannya sebagai pembela lingkungan tanpa adanya intervensi dari luar. Imbauan Menjaga Solidaritas KemanusiaanTerakhir, wartawan senior itu mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat adat Papua, untuk tetap tenang, berkepala dingin, serta tidak mudah terprovokasi oleh pusaran konflik yang melibatkan Mama Sinta dan produser film “Pesta Babi”. Solidaritas kemanusiaan harus tetap diutamakan demi menjaga keutuhan perjuangan agraria di Tanah Papua.Refleksi Filosofis dan Ideologi PancasilaSecara filosofis, benturan antara perlindungan hak individu (data pribadi) dengan kepentingan pengungkapan kebenaran publik dapat ditinjau melalui pemikiran filsuf eksistensialis.

Ketika seorang pejuang lingkungan tiba-tiba berbalik arah melawan sesama pembela hukumnya, muncul indikasi kuat hilangnya kebebasan kehendak (free will) akibat intervensi kekuasaan materialisme yang mencengkeram di balik layar.

Lebih jauh, jika dibedah menggunakan teori keadilan dari John Rawls, sebuah kebijakan atau tindakan hukum haruslah mengutamakan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Dalam hal ini, masyarakat adat Papua adalah kelompok yang paling rentan kehilangan hak-hak dasarnya atas tanah leluhur.

Memanfaatkan celah hukum formalistik untuk mengaburkan substansi kerusakan lingkungan di Papua merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan sosial.Di dalam bingkai ideologi Pancasila, penyelesaian polemik ini wajib bersandar pada nilai-nilai luhur yang utuh. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut negara untuk memperlakukan Mama Sinta sebagai manusia yang merdeka dan dilindungi hak-hak sipilnya secara beradab, bukan menjadikannya sebagai alat benturan politik korporasi.

Lebih lanjut, Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menegaskan bahwa kedaulatan atas tanah, hutan, dan udara di Papua harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat jelata, bukan demi syahwat segelintir oligarki.

Kasus hukum film “Pesta Babi” di Polda Metro Jaya ini menjadi ujian moralitas bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah kepada para pejuang keadilan, dan tumpul ke atas kepada para perusak ekosistem Bumi Cenderawasih.

Editor: Ulyasari patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Pancasila Pemersatu Bangsa: Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Surabaya, Kasdam V/Brawijaya Turut Berpartisipasi.

pengibaran Bendera Merah Putih, serta pembacaan Teks Pancasila yang dilanjutkan dengan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Share Berita:

Lanjutkan
Parade Militer Kelompok Separatis Azawad di Aljazair Picu Ketegangan Baru dan Sorotan Internasional

Bordj Badji Mokhtar merupakan kota sekaligus provinsi Aljazair yang terletak tepat di perbatasan sensitif dengan Mali bagian utara.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP dan Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP dan Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung dan Toko Kelontong di Buluspesantren, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung dan Toko Kelontong di Buluspesantren, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danyonif 100/PS, Tekankan Agar Satuan Terus Berprestasi

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danyonif 100/PS, Tekankan Agar Satuan Terus Berprestasi

Kodam V/Brawijaya Terima Bantuan Kendaraan Operasional dari BSI RO VIII Surabaya untuk Perkuat Mobilitas Tugas

Kodam V/Brawijaya Terima Bantuan Kendaraan Operasional dari BSI RO VIII Surabaya untuk Perkuat Mobilitas Tugas

Dari Satuan ke Satuan, Danrem 132/Tadulako Mantapkan Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Dari Satuan ke Satuan, Danrem 132/Tadulako Mantapkan Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua