POLRES LHOKSEUMAWE UNGKAP DALANG PEMBUNUHAN DI ALUE LIM, DUA TERSANGKA DAN DUA GRANAT DIAMANKAN

PATROLISERGAPNEWS.COM – LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menuntaskan pengungkapan kasus perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Nasir alias Man. Kasus ini terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada 9 November 2025.

Dalam pengembangan terbaru, petinggi kepolisian mengamankan dua tersangka tambahan berinisial RU dan RD, serta menyita barang bukti berupa dua buah granat manggis dan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis siang (25/6/2026).

Kronologi Pengembangan KasusKasus ini bermula dari penangkapan pelaku lapangan bernama Agusti tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapati informasi bahwa senjata api yang digunakan oleh Agusti dipasok oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RU, warga Kabupaten Bireuen.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama enam bulan, polisi berhasil melacak keberadaan RU. Tim bergerak melakukan penggerebekan di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi tersebut, petugas meringkus RU beserta rekannya berinisial RD. Peran Tersangka dan Barang Bukti Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, peran dan barang bukti dari kedua tersangka adalah sebagai berikut:Tersangka RU: Diduga kuat sebagai penyedia fasilitas senjata api sekaligus aktor intelektual yang menyuruh melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban.

Tersangka RD: Diamankan di lokasi penggerebekan bersama RU. Barang Bukti: Petugas menyita dua granat manggis dari dalam tas milik RD dan satu paket diduga sabu. Hasil tes urine menyatakan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Jeratan HukumAtas kepemilikan bahan peledak ilegal tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Catatan: koreksi dari Pasal 306 KUHP untuk menyesuaikan regulasi bahan peledak di Indonesia) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.Selain itu, penyidik terus mendalami keterlibatan mereka dalam perkara pokok pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan.

Kapolres menegaskan penuntasan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga ke seluruh jaringan yang terlibat.

Sumber: Zulfikar tim patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

    Polres Bojonegoro memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggandeng Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan pengelola SPBU.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Jateng Gelar Operasi Gabungan di Sejumlah Tempat Hiburan Malam Semarang

    Polda Jawa Tengah bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Senin (19/10/2026) malam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa