PATROLISERGAPNEWS.COM – LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menuntaskan pengungkapan kasus perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Nasir alias Man. Kasus ini terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada 9 November 2025.
Dalam pengembangan terbaru, petinggi kepolisian mengamankan dua tersangka tambahan berinisial RU dan RD, serta menyita barang bukti berupa dua buah granat manggis dan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis siang (25/6/2026).
Kronologi Pengembangan KasusKasus ini bermula dari penangkapan pelaku lapangan bernama Agusti tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapati informasi bahwa senjata api yang digunakan oleh Agusti dipasok oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RU, warga Kabupaten Bireuen.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama enam bulan, polisi berhasil melacak keberadaan RU. Tim bergerak melakukan penggerebekan di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Di lokasi tersebut, petugas meringkus RU beserta rekannya berinisial RD. Peran Tersangka dan Barang Bukti Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, peran dan barang bukti dari kedua tersangka adalah sebagai berikut:Tersangka RU: Diduga kuat sebagai penyedia fasilitas senjata api sekaligus aktor intelektual yang menyuruh melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban.
Tersangka RD: Diamankan di lokasi penggerebekan bersama RU. Barang Bukti: Petugas menyita dua granat manggis dari dalam tas milik RD dan satu paket diduga sabu. Hasil tes urine menyatakan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Jeratan HukumAtas kepemilikan bahan peledak ilegal tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Catatan: koreksi dari Pasal 306 KUHP untuk menyesuaikan regulasi bahan peledak di Indonesia) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.Selain itu, penyidik terus mendalami keterlibatan mereka dalam perkara pokok pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan.
Kapolres menegaskan penuntasan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga ke seluruh jaringan yang terlibat.
Sumber: Zulfikar tim patrolisergapnews.com






