PATROLISERGAPNEWS.COM – MANDAILING NATAL – Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Kamis (2/7/2026), menuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil. Kendati tim bentukan Penjabat Gubernur Sumut tersebut berhasil menyita satu unit ekskavator, operasi tersebut dinilai sekadar formalitas karena belum menyentuh aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
Merespons hal itu, sejumlah organisasi kepemudaan dan lingkungan hidup di Madina mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera mengambil alih penegakan hukum secara konkret demi memberikan efek jera. Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandy Nasution, meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi langsung kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto untuk menangkap para pemodal utama.
Dua nama yang disorot publik dalam aktivitas PETI di Kotanopan ini adalah oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD dan seorang pria berinisial PW.
“Kami menagih komitmen Kapolri dalam memberantas mafia tambang ilegal sesuai instruksi Presiden. Berdasarkan fakta di lapangan, Tim Terpadu jelas menemukan bukti operasional yang terafiliasi dengan jaringan GD dan PW selaku pemilik alat berat dan penyandang dana. Tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menunda tindakan tegas,” ujar Ridwandy dalam konferensi pers bersama di Panyabungan, Jum’at (3/7/2026).
Konferensi pers tersebut turut didukung oleh lintas organisasi, di antaranya PC Ikatan Pelajar Alwashliyah (IPA), Jaringan Aktivis Muda Nahdliyin Nusantara, Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan (KLIK-SK), Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL), serta Peduli Konservasi Alam (PEKA). Selain dugaan kejahatan lingkungan, koalisi aktivis ini menuntut agar para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka mendesak negara menyita aset para pelaku-seperti tanah, properti, dan kendaraan mewah-yang diduga kuat bersumber dari hasil penjarahan kekayaan alam secara ilegal.
Kegeraman publik kian memuncak setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda berinisial PT, yang diduga anak kandung PW, memamerkan aktivitas eksploitasi alat berat di lokasi tambang tersebut. Senada dengan itu, Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai, menilai pola penertiban yang hanya menghasilkan teguran tertulis atau penghentian sementara tidak akan menyelesaikan akar masalah.
Menurutnya, tanpa penegakan hukum pidana yang tegas, aktivitas merusak lingkungan dipastikan akan kembali beroperasi setelah Tim Terpadu meninggalkan lokasi.
“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar imbauan di atas kertas. Jika pemerintah konsisten, temuan dari Tim Terpadu seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan proses peradilan,” tegas Rifai.
Koalisi menilai, sengkarut pertambangan ilegal di Kabupaten Madina hanya bisa diselesaikan melalui dua langkah paralel: pemberantasan mafia tambang secara hukum, serta percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah demi kesejahteraan warga lokal yang legal.
Berdasarkan analisis dampak lingkungan, aktivitas PETI di sejumlah titik di Kabupaten Madina telah memicu kerusakan ekologis yang masif. Kerusakan tersebut meliputi perubahan bentang alam, pendangkalan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta pencemaran air sungai akibat zat kimia berbahaya.
Selain merusak lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga, eksploitasi ini meninggalkan lubang-lubang galian yang membahayakan keselamatan, serta memicu dampak sosial negatif di sekitar kawasan tambang
(Magrifatulloh)
Robet patrolisergapnews melaporkam.







