PATROLISERGAPNEWS.COM – PURWOREJO – Selasa, 1 September 2026
Kritik tajam dilontarkan Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun, kepada Ketua DPRD Purworejo. Hal ini buntut pernyataan Ketua DPRD disuatu pemberitaan yang dinilai tidak pantas disampaikan ke ruang publik yang mengatakan “Bahwa pemberitaan yang sudah rame terkait lelang itu bisa saja isu atau opini bisa benar bisa tidak benar” namun statemen itu di sampaikan ke ruang publik tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada narasumber atau media yang memberitakan sebelumnya.
DIBACA JUGA 👇
Prabowo Kumpulkan Petinggi TNI Semalam di Hambalang, Ini yang Dibahas
Pernyataan itu disampaikan Sumakmun saat ditemui di kantornya, Jalan Dewi Sartika No. 24, Sindurjan, Purworejo, Selasa (1/9/2026).
“Ini Bukan Delik Aduan bahwa yang dirugikan perseorangan. Namun ini delik umum atau delik biasa, yang dirugikan rakyat dan negara. DPRD harus paham akan hal itu,
Sumakmun menyayangkan sikap DPRD yang dalam pemberitaan menyebut keterangan Barjas dan DPUPR sudah sesuai regulasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu.
DIBACA JUGA 👇
Sumakmun juga mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. bukanlah Dewan Perwakilan Penguasa Daerah pahami itu dengan baik, jangan rakyat lagi bersuara langsung di hantam dengan argumen yang terkesan menyudutkan suara rakyatnya sendiri,” tegas Sumakmun.
Ia menilai DPRD keliru jika hanya mendengar keterangan dari Barjas Dan PUPR tanpa mengundang kami selaku rakyat yang menjadi narasumber di berbagai pemberitaan sebelumnya itu. Kalau DPRD mau objektif transparan terkait adanya permasalahan lelang mestinya undang semua para pihak.” tegas Sumakmun.
DIBACA JUGA 👇
Momen Hangat Prabowo Sungkem ke Putri Pendiri NU Nyai Chisbiyah Wahab
Kami sangat menyayangkan. Kami sebagai rakyat tidak pernah dipanggil, tidak pernah diundang. Yang diundang Barjas, yang diundang PPkom. Ya pasti jawabannya normatif, wong dia pelakunya,” ujarnya..
Sumakmun juga meluruskan aspek hukum statemen dari Ketua DPRD Purworejo yang mengatakan kalau yang dirugikan itu pemilik CV yang dipinjam benderanya kenapa tidak melaporkan. Kalau merasa di palsukan kenapa tidak lapor, itu yang menjadi alasan DPRD secara hukum permasalan lelang DPUPR BARJAS 2026 dianggap tidak masalah dengan diperkuat keterangan Barjas dan PPKom DPUPR.
Sumakmun mengatakan bahwa ini delik biasa, delik umum bukan delik aduan. Ini sudah masuk ranah urusan rakyat atau urusan negara, karena lelang itu berkaitan dengan uang rakyat. Lebih lanjut Sumakmun justru mengatakan mestinya atas berbagai pemberitaan APH harusnya responsif menggali tentang kebenaran itu dan memprosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, perintah undang undang seperti itu.” tegas Sumakmun.
DIBACA JUGA 👇
https://patrolisergapnews.com/pengakuan-pemenang-tender-dan-dugaan-dukungan-persyaratan-fiktif-warnai-lelang-barjas-kabupaten-purworejo-tahun-2026
Sumakmun menegaskan bahwa kami hanya menjalankan fungsi kontrol kegiatan pembangunan fungsi kontrol kemasyarakatan yang dijamin dan lindungi undang-undang. Jika setiap rakyat bersuara justru “dihantam” di ruang publik, maka DPRD bukan lagi sebagai wakil rakyat dan bisa di pastkan DPRD telah mengindahkan amanah rakyat,” pungkasnya.
Robet: patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari







