Polres Probolinggo Ungkap Modus Pembunuhan Berencana Bermodus Kencan Daring, Dua Tersangka Diringkus

PATROLISERGAPNEWS.COM – PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap modus operandi dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan muda, Siti Munawaroh (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Dua orang pria berinisial R dan H, warga Kecamatan Besuk, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tragis yang bermula dari aplikasi kencan daring tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Dr. M. Wahyudi Latif, S.H., M.H., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo pada Sabtu (4/7/2026).

Kronologi dan Modus Operandi Peristiwa Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka R melalui aplikasi kencan daring. Dalam interaksi tersebut, R mengiming-imingi korban uang sebesar Rp500 ribu dengan syarat bersedia berpura-pura menjadi kekasihnya untuk diperkenalkan kepada orang tua tersangka.
Setelah korban menyetujui penawaran tersebut, keduanya sepakat bertemu di Kota Probolinggo.

Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor miliknya oleh tersangka R menuju wilayah Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Sementara itu, tersangka H membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor lain. Saat melintasi kawasan kebun sengon yang sepi, tersangka R menghentikan sepeda motor dengan dalih ingin buang air kecil.
Situasi sunyi tersebut langsung dimanfaatkan para pelaku untuk mengeksekusi korban.

Tersangka diduga menjerat leher korban menggunakan tali tampar yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia. Upaya Menghilangkan Barang BuktiUsai memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka menyembunyikan jasad Siti Munawaroh di semak-semak kebun pisang sekitar lokasi kejadian.

Tidak berhenti di situ, para pelaku melakukan serangkaian tindakan untuk menghapus jejak pidana mereka. Penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka membongkar beberapa komponen sepeda motor korban sebelum akhirnya membakar kendaraan tersebut. Tali tampar yang digunakan sebagai alat pembunuhan juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Setelah situasi dirasa aman, kedua tersangka kembali ke lokasi awal untuk memindahkan jasad korban ke dalam sebuah sumur di kawasan kebun sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, guna menghindari kecurigaan warga dan aparat. Motif dan Ancaman HukumanKapolres Probolinggo menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah faktor ekonomi, di mana para pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.

Di samping itu, polisi juga tengah mendalami indikasi adanya tindak pidana lain yang terjadi pasca-kematian korban.

“Kami masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka serta motif secara utuh,” ujar AKBP M. Wahyudi Latif. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya bangkai sepeda motor milik korban, telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta beberapa barang bukti penunjang lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 20 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Imbauan Kepada MasyarakatMenutup keterangannya, Polres Probolinggo menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah memercayai informasi spekulatif yang belum terverifikasi di media sosial, serta sepenuhnya menghormati proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

( Bambang/Dwi H/ patrolisergapnews.com )
Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Majalengka, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi masa depan dari kekerasan.

Share Berita:

Lanjutkan
Inovasi Hari Bhayangkara ke-80: Polres Lhokseumawe Ganti Papan Bunga dengan Bibit Pohon

Langkah solutif ini diambil untuk menekan volume limbah plastik dan styrofoam yang biasanya dihasilkan dari papan bunga seremonial.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Hari Bhayangkara ke-80, Pengacara Media Patrolisergapnews.com Erles Rareral Ajak Polri Terus Berkarya bagi Nusa dan Bangsa

Hari Bhayangkara ke-80, Pengacara Media Patrolisergapnews.com Erles Rareral  Ajak Polri Terus Berkarya bagi Nusa dan Bangsa

Polres Probolinggo Ungkap Modus Pembunuhan Berencana Bermodus Kencan Daring, Dua Tersangka Diringkus

Polres Probolinggo Ungkap Modus Pembunuhan Berencana Bermodus Kencan Daring, Dua Tersangka Diringkus

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Majalengka, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Majalengka, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Petani Bersorak! Jembatan Garuda Sidorejo Jangkau Lebih 50 Hektare Sawah

Petani Bersorak! Jembatan Garuda Sidorejo Jangkau Lebih 50 Hektare Sawah

UPTD Puskesmas Peudada Salurkan Bantuan Logistik dan Obat-obatan untuk 52 Anak Yatim Dayah Rijalus Shalihin

UPTD Puskesmas Peudada Salurkan Bantuan Logistik dan Obat-obatan untuk 52 Anak Yatim Dayah Rijalus Shalihin

Dari Gerbang Kehormatan Menuju Pengabdian: Ajenrem Tipe “A” 084/Bhaskara Jaya Sambut Pemimpin Baru

Dari Gerbang Kehormatan Menuju Pengabdian: Ajenrem Tipe “A” 084/Bhaskara Jaya Sambut Pemimpin Baru