Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Majalengka, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

PATROLISERGAPNEWS.COM – Majalengka – Upaya tegas memberantas kasus kekerasan seksual di Majalengka kembali ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, resmi menetapkan seorang pria berinisial DP (39) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, SK (11).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/7/2026), Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi masa depan dari kekerasan. Pemaparan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka ini merupakan respons cepat atas laporan kepolisian tertanggal 29 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

DIPERGOKI OLEH KELUARGA KORBAN 

Kapolres menjelaskan kronologi terbongkarnya aksi bejat tersangka bermula pada Senin (29/6/2026). Awalnya, pada pukul 04.00 WIB, pelapor masih melihat tersangka dan korban tertidur secara wajar di area ruang tamu. Namun, saat pelapor keluar kamar pada pukul 08.00 WIB, ia memergoki tersangka berada di atas tubuh korban dalam kondisi keduanya sudah tidak mengenakan pakaian.

Mendapati kejadian tersebut, pelapor berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Tersangka DP yang panik lantaran aksinya tepergok langsung melarikan diri dari rumah tersebut.

“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelarian tersangka DP berhasil dihentikan dan langsung diringkus petugas” ungkap AKBP Rita Suwadi.

AKSI KEJI DILAKUKAN SEJAK 2025

Berdasarkan proses penyidikan dan keterangan dari korban, terungkap fakta yang memilukan. Perbuatan asusila tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi, melainkan telah dilakukan secara berulang oleh tersangka sejak tahun 2025.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar akta kelahiran korban, satu setel pakaian milik korban, serta satu setel pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya, DP kini harus mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Majalengka. Tersangka dijerat secara berlapis dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.

Polres Majalengka patrolisergapnews.com Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggandeng Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan pengelola SPBU.

Share Berita:

Lanjutkan
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Jateng Gelar Operasi Gabungan di Sejumlah Tempat Hiburan Malam Semarang

Polda Jawa Tengah bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Senin (19/10/2026) malam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa