Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Majalengka, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

PATROLISERGAPNEWS.COM – Majalengka – Upaya tegas memberantas kasus kekerasan seksual di Majalengka kembali ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, resmi menetapkan seorang pria berinisial DP (39) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, SK (11).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/7/2026), Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi masa depan dari kekerasan. Pemaparan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka ini merupakan respons cepat atas laporan kepolisian tertanggal 29 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

DIPERGOKI OLEH KELUARGA KORBAN 

Kapolres menjelaskan kronologi terbongkarnya aksi bejat tersangka bermula pada Senin (29/6/2026). Awalnya, pada pukul 04.00 WIB, pelapor masih melihat tersangka dan korban tertidur secara wajar di area ruang tamu. Namun, saat pelapor keluar kamar pada pukul 08.00 WIB, ia memergoki tersangka berada di atas tubuh korban dalam kondisi keduanya sudah tidak mengenakan pakaian.

Mendapati kejadian tersebut, pelapor berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Tersangka DP yang panik lantaran aksinya tepergok langsung melarikan diri dari rumah tersebut.

“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelarian tersangka DP berhasil dihentikan dan langsung diringkus petugas” ungkap AKBP Rita Suwadi.

AKSI KEJI DILAKUKAN SEJAK 2025

Berdasarkan proses penyidikan dan keterangan dari korban, terungkap fakta yang memilukan. Perbuatan asusila tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi, melainkan telah dilakukan secara berulang oleh tersangka sejak tahun 2025.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar akta kelahiran korban, satu setel pakaian milik korban, serta satu setel pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya, DP kini harus mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Majalengka. Tersangka dijerat secara berlapis dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.

Polres Majalengka patrolisergapnews.com Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Polres Probolinggo Ungkap Modus Pembunuhan Berencana Bermodus Kencan Daring, Dua Tersangka Diringkus

peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka R melalui aplikasi kencan daring.

Share Berita:

Lanjutkan
Inovasi Hari Bhayangkara ke-80: Polres Lhokseumawe Ganti Papan Bunga dengan Bibit Pohon

Langkah solutif ini diambil untuk menekan volume limbah plastik dan styrofoam yang biasanya dihasilkan dari papan bunga seremonial.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Probolinggo Ungkap Modus Pembunuhan Berencana Bermodus Kencan Daring, Dua Tersangka Diringkus

Polres Probolinggo Ungkap Modus Pembunuhan Berencana Bermodus Kencan Daring, Dua Tersangka Diringkus

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Majalengka, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Majalengka, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Petani Bersorak! Jembatan Garuda Sidorejo Jangkau Lebih 50 Hektare Sawah

Petani Bersorak! Jembatan Garuda Sidorejo Jangkau Lebih 50 Hektare Sawah

UPTD Puskesmas Peudada Salurkan Bantuan Logistik dan Obat-obatan untuk 52 Anak Yatim Dayah Rijalus Shalihin

UPTD Puskesmas Peudada Salurkan Bantuan Logistik dan Obat-obatan untuk 52 Anak Yatim Dayah Rijalus Shalihin

Dari Gerbang Kehormatan Menuju Pengabdian: Ajenrem Tipe “A” 084/Bhaskara Jaya Sambut Pemimpin Baru

Dari Gerbang Kehormatan Menuju Pengabdian: Ajenrem Tipe “A” 084/Bhaskara Jaya Sambut Pemimpin Baru

Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 864/NN, Wujudkan Kesiapan Satuan yang Modern dan Profesional

Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 864/NN, Wujudkan Kesiapan Satuan yang Modern dan Profesional