Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Majalengka, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

PATROLISERGAPNEWS.COM – Majalengka – Upaya tegas memberantas kasus kekerasan seksual di Majalengka kembali ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, resmi menetapkan seorang pria berinisial DP (39) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, SK (11).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/7/2026), Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi masa depan dari kekerasan. Pemaparan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka ini merupakan respons cepat atas laporan kepolisian tertanggal 29 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

DIPERGOKI OLEH KELUARGA KORBAN 

Kapolres menjelaskan kronologi terbongkarnya aksi bejat tersangka bermula pada Senin (29/6/2026). Awalnya, pada pukul 04.00 WIB, pelapor masih melihat tersangka dan korban tertidur secara wajar di area ruang tamu. Namun, saat pelapor keluar kamar pada pukul 08.00 WIB, ia memergoki tersangka berada di atas tubuh korban dalam kondisi keduanya sudah tidak mengenakan pakaian.

Mendapati kejadian tersebut, pelapor berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Tersangka DP yang panik lantaran aksinya tepergok langsung melarikan diri dari rumah tersebut.

“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelarian tersangka DP berhasil dihentikan dan langsung diringkus petugas” ungkap AKBP Rita Suwadi.

AKSI KEJI DILAKUKAN SEJAK 2025

Berdasarkan proses penyidikan dan keterangan dari korban, terungkap fakta yang memilukan. Perbuatan asusila tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi, melainkan telah dilakukan secara berulang oleh tersangka sejak tahun 2025.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar akta kelahiran korban, satu setel pakaian milik korban, serta satu setel pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya, DP kini harus mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Majalengka. Tersangka dijerat secara berlapis dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.

Polres Majalengka patrolisergapnews.com Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Share Berita:

Lanjutkan
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar