PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN – Seorang pedagang sembako di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban aksi pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN). Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah dipaksa menyerahkan uang dengan dalih “uang damai”.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, saat itu korban sedang mengisi bensin ke dalam botol di samping rumahnya. Tiba-tiba, tiga orang yang tidak dikenal datang menghampiri dan mengaku sebagai anggota GANN.
Tanpa menunjukkan dasar hukum maupun surat tugas, ketiga orang tersebut langsung menuduh korban melakukan pelanggaran dan mengancam akan membawa korban ke Palangka Raya.
Istri korban yang berada di lokasi mengaku suaminya mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi tersebut.
“Suami saya sedang mengisi bensin ke botol di samping rumah. Tiba-tiba datang tiga orang yang mengaku dari ormas GANN.
Mereka langsung menuduh dan mengancam akan membawa suami saya ke Palangka Raya tanpa alasan yang jelas. Suami saya benar-benar diintimidasi dan diancam akan dipenjara,” ujar istri korban saat dikonfirmasi.
Menurutnya, setelah melakukan intimidasi, ketiga orang tersebut meminta uang sebesar Rp30 juta agar suaminya tidak dibawa ke Palangka Raya.
Karena merasa takut dan khawatir terhadap keselamatan suaminya, keluarga korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut.
“Mereka meminta uang damai Rp30 juta. Saat itu kami panik dan bingung. Demi keselamatan suami saya, akhirnya saya menyerahkan uang sebesar Rp30 juta,” tuturnya.
Korban berinisial R mengaku uang yang diserahkan kepada para pelaku merupakan modal usaha sekaligus biaya hidup keluarganya.
“Saya memberikan uang Rp30 juta. Itu uang untuk biaya hidup keluarga dan modal usaha dagang kami,” ungkap korban.
Peristiwa tersebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh istri korban. Rekaman video itu kemudian beredar luas di sejumlah grup WhatsApp hingga menjadi perbincangan masyarakat dan viral di media sosial.
Meski mengaku sebelumnya tidak mengenal para pelaku, korban menyebut identitas mereka telah diketahui. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial L, AD, dan H.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan suatu barang atau memberikan utang maupun menghapuskan piutang, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Sumber: Robet Iw patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari








