Negara Jangan Tutup Mata atas Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Bireuen

PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Perilaku biadab mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bireuen, Aceh. Bunga (nama samaran, 27 tahun), seorang perempuan penyandang disabilitas warga Kecamatan Samalanga, menjadi korban pelecehan seksual secara beruntun oleh tetangga dekat rumahnya sendiri berinisial T. Mun. Kejadian pertama pada Kamis, 30 Juli 2026, langsung dilaporkan ke Polres Bireuen, namun ironisnya pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya di sebuah gudang kosong pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

​Kasus ini memantik kemarahan besar dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Ketua PPDI Kabupaten Bireuen, Yusaini, dengan tegas mengecam aksi tersebut dan mendesak seluruh instansi berwenang agar tidak menutup mata terhadap penderitaan kaum rentan yang seharusnya dilindungi negara.

​​Kapolres Bireuen diminta Segera menangkap pelaku, menetapkan status tersangka, melakukan penahanan, dan menuntaskan penyidikan secara transparan tanpa ada ruang kompromi.

​Bupati Bireuen wajib turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan lurus, bersih dari upaya intervensi, serta tidak ada yang ditutup-tutupi.

​Dinas Sosial, P3A/UPTD PPA, dan Dinas Kesehatan: Wajib hadir memberikan perlindungan total, pendampingan hukum serta psikologis, hingga pemulihan menyeluruh bagi korban.

​Dinas PPPA Aceh, Komnas Disabilitas, Komnas Perempuan, dan Kemen PPPA: Dituntut mengawasi ketat proses hukum ini agar hak-hak korban terpenuhi secara adil tanpa tawar-menawar.

​Pemerintahan Setempat (Keuchik, Camat, hingga Imum Mukim): Dilarang keras mendamaikan kasus ini secara paksa atau bersekongkol menutup-nutupi kejahatan demi nama baik wilayah.

Harapan pelaku segara ditangkap dan di ​Jerat Hukum Tanpa Ampun karena Pelaku sengaja memanfaatkan kerentanan penyandang disabilitas,bisa terancam hukuman berlapis yang sangat berat.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 5 & 76), pelaku diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta. Hukuman ini diperberat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c dan Pasal 8, di mana unsur pemanfaatan kerentanan korban menambah sepertiga masa pidana, dengan total ancaman penjara mencapai 15 hingga 20 tahun.

​Siapa pun pelakunya baik tetangga maupun kerabattak ada ruang kompromi. Keadilan untuk Bunga adalah tolok ukur keadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia. Negara dan aparat penegak hukum diuji ketegasannya ,berdiri bersama korban atau membiarkan predator seks bebas berkeliaran.

Sumber: helmi patrolisergapnews.com

Editor: ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Mobil Grand Livina Hilang Usai Dipercayakan Dijual, Korban Pertanyakan Barang Bukti yang Tak Pernah Hadir di Persidangan

Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 dengan nomor polisi K-1803-DA menyisakan tanda tanya bagi Muhammad Rivai (40), warga Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Share Berita:

Lanjutkan
Kaperwil Aceh Tengku Riski Menegaskan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Harus Dipidana Sisuai Ketentuan Hukum.

pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Negara Jangan Tutup Mata atas Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Bireuen

Negara Jangan Tutup Mata atas Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Bireuen

Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Gampong Geulanggang Teungoh Santuni 62 Anak Yatim

Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Gampong Geulanggang Teungoh Santuni 62 Anak Yatim

Jaga Kelestarian Hutan Adat, Ratusan Warga Dayak Basap Kutim Gerebek Lokasi Illegal Logging

Jaga Kelestarian Hutan Adat, Ratusan Warga Dayak Basap Kutim Gerebek Lokasi Illegal Logging

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa dan Intimidasi Jurnalis di SDI-PK Muhammadiyah Delanggu Disorot

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa dan Intimidasi Jurnalis di SDI-PK Muhammadiyah Delanggu Disorot

Raih Predikat WTP 10 Tahun Berturut-Turut dari BPK RI, Jaksa Agung Tegaskan Jaga Komitmen dan Pencapaian

Raih Predikat WTP 10 Tahun Berturut-Turut dari BPK RI, Jaksa Agung Tegaskan Jaga Komitmen dan Pencapaian

Presiden Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Perkuat Kemitraan Strategis dan Stabilitas Kawasan

Presiden Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Perkuat Kemitraan Strategis dan Stabilitas Kawasan