Negara Jangan Tutup Mata atas Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Bireuen

PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Perilaku biadab mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bireuen, Aceh. Bunga (nama samaran, 27 tahun), seorang perempuan penyandang disabilitas warga Kecamatan Samalanga, menjadi korban pelecehan seksual secara beruntun oleh tetangga dekat rumahnya sendiri berinisial T. Mun. Kejadian pertama pada Kamis, 30 Juli 2026, langsung dilaporkan ke Polres Bireuen, namun ironisnya pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya di sebuah gudang kosong pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

​Kasus ini memantik kemarahan besar dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Ketua PPDI Kabupaten Bireuen, Yusaini, dengan tegas mengecam aksi tersebut dan mendesak seluruh instansi berwenang agar tidak menutup mata terhadap penderitaan kaum rentan yang seharusnya dilindungi negara.

​​Kapolres Bireuen diminta Segera menangkap pelaku, menetapkan status tersangka, melakukan penahanan, dan menuntaskan penyidikan secara transparan tanpa ada ruang kompromi.

​Bupati Bireuen wajib turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan lurus, bersih dari upaya intervensi, serta tidak ada yang ditutup-tutupi.

​Dinas Sosial, P3A/UPTD PPA, dan Dinas Kesehatan: Wajib hadir memberikan perlindungan total, pendampingan hukum serta psikologis, hingga pemulihan menyeluruh bagi korban.

​Dinas PPPA Aceh, Komnas Disabilitas, Komnas Perempuan, dan Kemen PPPA: Dituntut mengawasi ketat proses hukum ini agar hak-hak korban terpenuhi secara adil tanpa tawar-menawar.

​Pemerintahan Setempat (Keuchik, Camat, hingga Imum Mukim): Dilarang keras mendamaikan kasus ini secara paksa atau bersekongkol menutup-nutupi kejahatan demi nama baik wilayah.

Harapan pelaku segara ditangkap dan di ​Jerat Hukum Tanpa Ampun karena Pelaku sengaja memanfaatkan kerentanan penyandang disabilitas,bisa terancam hukuman berlapis yang sangat berat.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 5 & 76), pelaku diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta. Hukuman ini diperberat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c dan Pasal 8, di mana unsur pemanfaatan kerentanan korban menambah sepertiga masa pidana, dengan total ancaman penjara mencapai 15 hingga 20 tahun.

​Siapa pun pelakunya baik tetangga maupun kerabattak ada ruang kompromi. Keadilan untuk Bunga adalah tolok ukur keadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia. Negara dan aparat penegak hukum diuji ketegasannya ,berdiri bersama korban atau membiarkan predator seks bebas berkeliaran.

Sumber: helmi patrolisergapnews.com

Editor: ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Rumah Ludes Terbakar, Al-Qur’an Tetap Utuh! PMI Bireuen Salurkan Bantuan Masa Panik

Peristiwa kebakaran ini menyisakan duka bagi keluarga Muzakkir. Namun, kisah Al-Qur’an yang tetap utuh di tengah rumah yang terbakar menjadi salah satu hal yang paling menyita perhatian warga di Gampong Meunasah Bungo.

Share Berita:

Lanjutkan
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga Meunasah Bungo Dilalap Si Jago Merah

Suasana dini hari di Desa Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, mendadak mencekam. Satu unit rumah milik Muzakkir (48) dilalap api

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Pengacara Kondang Erles Rareral Desak Kapolda NTT Baru Bersihkan Kasus Korupsi, Khususnya di Ende

Pengacara Kondang Erles Rareral Desak Kapolda NTT Baru Bersihkan Kasus Korupsi, Khususnya di Ende

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan sebagai Kekuatan Strategis Indonesia

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan sebagai Kekuatan Strategis Indonesia

Seskab Teddy Ungkap Arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Ketahanan Nasional hingga Tindak Tegas Karhutla

Seskab Teddy Ungkap Arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Ketahanan Nasional hingga Tindak Tegas Karhutla

Opini: Seribu Kebaikan Dikubur, Satu Kesalahan Dipamerkan  Beginikah Wajah Manusia Yang Lupa Diri

Opini: Seribu Kebaikan Dikubur, Satu Kesalahan Dipamerkan  Beginikah Wajah Manusia Yang Lupa Diri

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan