PATROLISERGAPNEWS.COM – Medan -Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram ke berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di kawasan Medan Labuhan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan HS (19), warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan, di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan.
Saat ditangkap, polisi menyita tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh narkoba dari JD (25) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan,” kata Rafli, Senin (27/7/2026.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian menggerebek rumah kos yang ditempati
Robet: patrolisergapnews.com






