P-21, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Ke Jaksa

PATROLISERGAPNEWS.COM – POHUWATO –  Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polres Pohuwato resmi memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (27/7/2026).

Perkara ini bermula pada Kamis (11/6/2026) saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi. Pengemudi berinisial B.A. kemudian diamankan bersama kendaraan dan barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara akan diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

“Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” tutupnya.

Sumber: Robet patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Share Berita:

Lanjutkan
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar