Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial NH atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka terhadap NH ini atas kecukupan dua alat bukti.

“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” kata Rudi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).

RUDI TIDAK MENJELASKAN LEBIH JAUH MENGENAI PERAN (NH) DALAM PERKARA INI.

Namun, Rudi memastikan peran NH turut serta dalam TPPU. “Diduga turut serta dalam TPPU,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.

Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.

Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

SUMBER: Robet patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Keputusan pemerintah untuk memberhentikan Madiha Khayr dari jabatannya sebagai Menteri Muda yang membidangi Pelatihan Profesional dan Kualifikasi merefleksikan komitmen mendasar untuk menuntaskan proses pembentukan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan konstitusi.

Share Berita:

Lanjutkan
Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional