Kejari Pati Terima Berkas P21 Kasus Kosmetik Ilegal, Polresta Pati Bongkar Dugaan Praktik Berkedok Usaha yang Beroperasi Bertahun-Tahun

PATROLISERGAPNEWS.COM – PATI – Penegakan hukum terhadap dugaan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Pati memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) beserta tersangka berinisial ST, warga Kabupaten Rembang, dari penyidik Unit II Satreskrim Polresta Pati, Polda Jawa Tengah.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Pati.

Kasus ini menyita perhatian publik karena aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2 Juni 2026, penyidik menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 138 Ayat (2) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 8 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu, serta dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa yang menjadi objek penyidikan diketahui terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Desa Growong Lor RT 03 RW 03, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Keberhasilan Unit II Satreskrim Polresta Pati membawa perkara ini hingga berstatus P21 dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan peredaran produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pati melalui tahapan penuntutan hingga persidangan.

Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta‑fakta yang terungkap di persidangan.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi mengenai adanya tersangka lain ataupun dugaan keterlibatan pihak lain.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik dan produk kesehatan harus terus diperkuat.

Produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, sehingga penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

SUMBER: CHATRA patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional