Kejaksaan Negeri Wonosobo Lakukan Penggeledahan di Dinas Sosial untuk Dalami Dugaan Penyimpangan Program PKH

PATROLISERGAPNEWS.COM – Wonosobo, 4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Wonosobo memberikan penjelasan terkait kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Wonosobo yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari proses penyidikan dan pendalaman atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial PKH. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti untuk melengkapi proses penanganan perkara yang tengah dilakukan, khususnya terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program PKH di Kabupaten Wonosobo, terutama di wilayah Kecamatan Kalikajar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media:

“Memang benar pada hari Senin kemarin kami melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial, dalam rangka pendalaman serta pengamanan dokumen dan data terkait bantuan PKH di Kabupaten Wonosobo. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penanganan dugaan penyimpangan bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat.”

Lebih lanjut, beliau menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan dan akan bertindak tegas untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Kejaksaan Negeri Wonosobo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar