PATROLISERGAPNEWS.COM – JAWA BARAT – Organisasi Advokat Paralegal Condominum Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghargai serta mendukung kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta Kode Etik Jurnalistik
Adv. Mangihut Simanjuntak, S.H., M.H., selaku Dewan Pengawas Organisasi Advokat Paralegal Condominum Indonesia, sekaligus Wakil Kepala Perwil Jawa Barat PT. Patrolisergapnews, menyampaikan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurut Mangihut, perlindungan terhadap wartawan telah mendapatkan landasan hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers pada pokoknya menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.
Sementara itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut berlaku terhadap kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan secara sah, profesional, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghargai profesi jurnalis dan kerja jurnalistik yang dilaksanakan secara profesional. Wartawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi jurnalistik, kami siap memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adv. Mangihut Simanjuntak, S.H., M.H.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 19 Januari 2026. Mahkamah menegaskan bahwa terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, mekanisme pers seperti hak jawab, hak koreksi, penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh sebelum penggunaan instrumen pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik.
Selain itu, Pasal 18 UU Pers memberikan konsekuensi hukum terhadap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers. Dengan demikian, kebebasan pers bukan hanya sebuah prinsip, tetapi memperoleh perlindungan melalui perangkat hukum yang berlaku.
Mangihut menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut bukan berarti wartawan memiliki kekebalan hukum. Jurnalis tetap berkewajiban menjalankan profesinya dengan profesional, menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, menghormati Kode Etik Jurnalistik, serta menaati peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan profesi jurnalistik secara sah.
Organisasi Advokat Paralegal Condominum Indonesia mendorong setiap pihak untuk menghargai jurnalis, tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik yang sah, dan mengutamakan mekanisme penyelesaian sesuai dengan UU Pers apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan.
“Kami ingin membangun sinergi antara jurnalis, organisasi profesi, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Pers harus menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab, dan pada saat yang sama hak serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas yang sah juga harus dihormati dan dilindungi,” tegas Mangihut.
Organisasi Advokat Paralegal Condominum Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada jurnalis yang menghadapi persoalan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistiknya, dengan tetap memperhatikan fakta perkara, Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adv. Mangihut Simanjuntak, S.H., M.H.
Dewan Pengawas Organisasi Advokat Paralegal Condominum Indonesia
Wakil Kepala Perwil Jawa Barat PT. Patrolisergapnews.com







