PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN, – Jumat, 28 Agustus 2026 – PT. Patroli Sergap News secara resmi mengumumkan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA), surat penugasan, dan seluruh identitas kelembagaan atas nama Drs. YUSUF SULARTANA, dengan jabatan Tim Investigasi dan No. ID 067/II/2024, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak 28 Agustus 2026.
Meskipun pada KTA tercantum masa berlaku 03/08/2026–03/08/2027, pengurus menegaskan bahwa masa berlaku tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar kewenangan, karena yang bersangkutan telah diberhentikan dan dikeluarkan dari keanggotaan serta jajaran redaksi Patroli Sergap News sebelum masa berlaku kartu berakhir.
PERINGATAN RESMI
Mulai tanggal pencabutan tersebut, Drs. Yusuf Sulartana tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili, bertindak, atau menjalankan kegiatan atas nama PT. Patroli Sergap News.
Seluruh pihak diminta tidak memberikan pengakuan maupun kewenangan berdasarkan KTA, surat tugas, logo, cap, maupun atribut Patroli Sergap News yang masih digunakan oleh yang bersangkutan.
Setiap aktivitas yang dilakukan setelah pencabutan dan mengatasnamakan Patroli Sergap News bukan merupakan tindakan resmi dan bukan tanggung jawab lembaga.
Apabila masyarakat, instansi, atau pihak lain menemukan adanya penggunaan identitas Patroli Sergap News tanpa kewenangan, diminta segera melakukan konfirmasi kepada pengurus Patroli Sergap News dan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
PENGURUS PT. PATROLI SERGAP NEWS menegaskan bahwa pemberitahuan ini diterbitkan sebagai klarifikasi resmi dan peringatan kepada seluruh pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan nama maupun identitas lembaga.
STOP PRESS – RESMI
PT. PATROLI SERGAP NEWS
Media Online Patroli Sergap News
SK Kemenkumham: AHU-077776.AH.01.30 Tahun 2023







