KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hukum Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti setelah pelaku dijatuhi hukuman. Penelusuran aliran dana hingga pemulihan aset hasil kejahatan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan negara tidak kehilangan hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan aparat penegak hukum harus mengejar hasil kejahatan, termasuk aset yang telah disamarkan atau dialihkan melalui berbagai transaksi.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” kata Fitroh dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Fitroh dalam peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 di Jakarta.

Menurut Fitroh, hasil korupsi tidak selalu disimpan dalam bentuk uang tunai. Pelaku dapat mengalihkan atau menempatkan hasil kejahatan ke berbagai instrumen untuk menyamarkan asal-usul aset.

Karena itu, penanganan TPPU dinilai penting untuk mengungkap pola pemindahan dan penyamaran hasil kejahatan. Penguatan penanganan TPPU juga disebut dapat memperkuat sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan.

Fitroh mengatakan NRA yang disusun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi instrumen untuk memetakan ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU. Hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan mitigasi dan mengarahkan sumber daya pada risiko yang paling signifikan.

Ia menekankan Indonesia perlu memperkuat pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko, serta penerapan sanksi yang proporsional dan memberikan efek jera.

Urgensi mengejar aset hasil korupsi juga semakin besar karena korupsi masih menjadi salah satu sumber utama risiko pencucian uang di Indonesia. Dalam Mutual Evaluation Review (MER) 2023, Financial Action Task Force (FATF) mencatat sejumlah tindak pidana domestik sebagai sumber risiko pencucian uang, di antaranya korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan dan kejahatan kehutanan.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya menghasilkan 373 produk intelijen dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun.

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian bernilai Rp22,53 triliun. Transaksi tersebut dikonversi menjadi aset kripto dan dianalisis dalam konteks penipuan digital serta kejahatan siber.

Ivan menegaskan kepatuhan terhadap standar FATF tidak cukup hanya melalui kelengkapan administratif. Indonesia harus mampu menyajikan data yang valid, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Capaian kepatuhan Indonesia tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, melainkan ditopang data valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ivan.

Robet patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa