Mora Sandhy Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polda Jateng Segera Bertindak

PATROLISERGAPNEWS.COM – KENDAL – Penetapan Mora Sandhy Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Kendal sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

Kuasa Hukum pihak pelapor, Abdullah Zaini, S.H., I.M.H., meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti status tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abdullah bahkan mendesak agar Mora Sandhy segera ditangkap apabila penyidik menilai seluruh persyaratan penangkapan dan penahanan telah terpenuhi.

“Kalau secara hukum syaratnya sudah terpenuhi, kami meminta agar segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai ada celah yang memungkinkan tersangka melarikan diri,” tegas Abdullah Zaini.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian kepada pihak pelapor.

Ia juga menilai penanganan perkara secara tegas dan profesional dapat menjadi efek jera serta menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

DESAK GOLKAR EVALUASI MORA SANDHY 

Tak hanya mendesak aparat penegak hukum, Abdullah Zaini juga meminta Partai Golkar mengambil sikap terhadap posisi Mora Sandhy di Fraksi Golkar DPRD Kendal.

Desakan tersebut dikaitkan dengan pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, yang sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap kadernya apabila perkara telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.

“Kami meminta Partai Golkar konsisten dengan pernyataannya. Status hukum yang kini disandang Mora Sandhy harus menjadi perhatian serius partai,” ujar Abdullah.

Menurutnya, Partai Golkar perlu mengevaluasi posisi Mora Sandhy di Fraksi Golkar DPRD Kendal sesuai mekanisme dan aturan internal partai.

“Kalau memang aturan partai memungkinkan, kami berharap segera dilakukan evaluasi bahkan pergantian dari Fraksi Golkar. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

DITETAPKAN TERSANGKA 

Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).

Penetapan tersebut dibenarkan Abdullah Zaini setelah pihak pelapor menerima salinan pemberitahuan penetapan tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan hingga pemalsuan surat atau dokumen Koperasi BMJ yang disebut terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026.

“Sudah kami baca salinan penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka. Kini kami menanti langkah lanjutan dari Polda Jateng,” kata Abdullah.

Pihak Koperasi BMJ mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jateng dalam menangani perkara tersebut dan berharap proses penyidikan berjalan transparan, profesional serta objektif.

Sementara itu, status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang dapat dinyatakan bersalah. Mora Sandhy tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SUMBER Adi patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa dan Intimidasi Jurnalis di SDI-PK Muhammadiyah Delanggu Disorot

Kasus ini mencuat setelah tim investigasi Patrolisergapnews.com melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak keluarga maupun pihak sekolah mengenai dugaan kejadian tersebut.

Share Berita:

Lanjutkan
Sidang Perdana Gugatan PMH atas Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua Digelar di PN Cibinong

PPWI menilai proses pengalihan aset tersebut cacat prosedur dan merugikan hak-hak anggotanya secara materiil maupun immateriil.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Mora Sandhy Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polda Jateng Segera Bertindak

Mora Sandhy Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polda Jateng Segera Bertindak

Sinyal Kuat dari Kopenhagen: Dukungan Denmark Memperkokoh Kedaulatan Maroko

Sinyal Kuat dari Kopenhagen: Dukungan Denmark Memperkokoh Kedaulatan Maroko

Tokoh Masyarakat Erles Rareral Imbau Warga Jabodetabek dan Lampung Gunakan Masker Imbas Gas SO2 Anak Krakatau

Tokoh Masyarakat Erles Rareral Imbau Warga Jabodetabek dan Lampung Gunakan Masker Imbas Gas SO2 Anak Krakatau

Satbrimob Polda NTB Tuntaskan Misi Kemanusiaan Pascagempa di Ende dan Sikka NTT

Satbrimob Polda NTB Tuntaskan Misi Kemanusiaan Pascagempa di Ende dan Sikka NTT

Polda NTB Turunkan Tim Investigasi, Laksanakan Olah TKP Tewasnya Tiga Penambang di Sumbawa

Polda NTB Turunkan Tim Investigasi, Laksanakan Olah TKP Tewasnya Tiga Penambang di Sumbawa

Negara Jangan Tutup Mata atas Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Bireuen

Negara Jangan Tutup Mata atas Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Bireuen