Sidang Perdana Gugatan PMH atas Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua Digelar di PN Cibinong

PATROLISERGAPNEWS.COM – Cibinong – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum terkait pengalihan aset tanah di wilayah Cisarua, Bogor, pada Kamis, 3 September 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bertindak mewakili dua anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, sebagai penggugat. Dalam gugatannya, PPWI menunjuk Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono sebagai tergugat utama. Selain itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan Notaris Anna turut digugat sebagai turut tergugat.

Para penggugat mendalilkan adanya pengalihan hak atas tanah milik Ambar dan Mia di Cisarua yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. PPWI menilai proses pengalihan aset tersebut cacat prosedur dan merugikan hak-hak anggotanya secara materiil maupun immateriil.

Namun, pada sidang perdana tersebut seluruh tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Teddy Kurniawan tidak dapat dilakukan karena alamatnya tidak diketahui. Sementara itu, Beno Adi Nugraha Junanto dan Notaris Anna disebut telah berpindah alamat sehingga surat panggilan belum dapat diterima.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir mendampingi anggotanya, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ia menghimbau Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, Rivan Putera Yuwono, Kepala BPN Bogor, dan Notaris Anna agar kooperatif dan hadir pada sidang selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Ini soal keadilan. Kami berharap semua pihak yang digugat hadir, agar proses hukum berjalan terang dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Wilson Lalengke kepada media usai sidang.

Majelis Hakim menunda sidang untuk pemanggilan ulang para pihak. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, mendatang. (TIM/Red)

Link video di sini: https://youtu.be/Dl5F-8j9VbU?

Share Berita:

Related Posts

TENDER SEMU” Saatnya Dihentikan di Purworejo.

Ia menyebut LSM Tamperak menjalankan fungsi kontrol masyarakat terhadap proses pembangunan.

Share Berita:

Lanjutkan
Dugaan Pemukulan di Gedung DPRD ENDE: Desakan Copot Ketua Dewan Menguat

Seorang anggota DPRD terikat sumpah atau janji jabatan, kode etik, serta tata tertib yang mengatur perilaku dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sidang Perdana Gugatan PMH atas Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua Digelar di PN Cibinong

Sidang Perdana Gugatan PMH atas Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua Digelar di PN Cibinong

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ratusan Warga Tegal Kragilan Klaten Khidmat Mengikuti Pengajian Akbar

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ratusan Warga Tegal Kragilan Klaten Khidmat Mengikuti Pengajian Akbar

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN, Efisiensi Capai Rp 100 Triliun

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN, Efisiensi Capai Rp 100 Triliun

Mahasiswa Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Mahasiswa Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Tiang Listrik Hambat Hak Atas Tanah: PLN Diminta Bertanggung Jawab dan Beri Solusi Nyata

Tiang Listrik Hambat Hak Atas Tanah: PLN Diminta Bertanggung Jawab dan Beri Solusi Nyata

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri Hadiri Apel Kebangsaan 2026, Ajak Seluruh Elemen Memperkuat Persatuan dan Kamtibmas

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri Hadiri Apel Kebangsaan 2026, Ajak Seluruh Elemen Memperkuat Persatuan dan Kamtibmas