Pengamat Hukum: Dugaan Pemalsuan Pengangkatan Abdullah Jadi Irban Bisa Terancam Pidana

PATROLISERGAPNEWS.COM – BANDA ACEH – Pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di lingkungan Inspektorat Aceh pada 14 September 2018 disorot. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah dalam jabatan fungsional baru diterbitkan pada 27 November 2018, atau sekitar dua bulan setelah dirinya diangkat sebagai Irban.

Pengamat Hukum, Zulkifli, mengatakan hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah ketika diangkat sebagai Irban pada 14 September 2018, Abdullah telah memenuhi persyaratan jabatan yang berlaku saat itu.

“Masalahnya itu baru terbit. Artinya, tiga bulan setelah dia dilantik sebagai Irban baru terbit SK jabatan fungsional,” kata Zulkifli, Senin, 21 September 2026.

Menurut dia, apabila jabatan fungsional tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki posisi Irban, maka kronologi penerbitan SK tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

“Untuk bisa jadi Irban di 14 September ini harus ada di dalam jabatan fungsional atau di dalam eselon IV,” ujarnya.

Selain itu, Zulkifli menyoroti surat bernomor PEG.821.29/071/2018 yang ditandatangani pada 27 November 2018. Dalam diktum “Memperhatikan” tercantum Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018. Sementara pengangkatan Abdullah sebagai Irban tercatat berlangsung pada 14 September 2018.

Menurut Zulkifli, perbedaan kronologi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk memastikan keaslian, dasar penerbitan dan kedudukan surat tersebut dalam proses pengangkatan Abdullah.

Zulkifli mengatakan, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan, penggunaan, atau pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen.

Dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan pemalsuan dapat dikaji dengan ketentuan pidana yang sesuai dengan jenis dokumen dan perbuatan yang terbukti. Sementara apabila tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan atau sarana yang diperoleh karena jabatan, ancaman pidana dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat turut dikaji.

“Kalau terbukti tindak pidana itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, maka dapat dikaji Pasal 58 juncto Pasal 59 juncto Pasal 392 juncto Pasal 394 terkait dugaan pemalsuan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan tanggal penerbitan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian dokumen, pihak yang menerbitkan, dasar penerbitan, kebenaran isi dokumen, serta penggunaan dokumen tersebut dalam proses pengangkatan.

“Tidak bisa langsung menyimpulkan pemalsuan hanya karena tanggalnya berbeda. Harus diverifikasi dulu dokumennya, siapa yang membuat, siapa yang menerbitkan, dan untuk apa dokumen itu digunakan,” kata Zulkifli.

Robet patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM