PATROLISERGAPNEWS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyarankan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mundur jika tidak mampu melakukan pembinaan terhadap bawahannya di jajaran lapas.
Yanuar menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjenpas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto di Gedung DPR RI, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut digelar usai Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan fasilitas berstandar apartemen yang diduga digunakan warga binaan.
Menurut Yanuar, jika terbukti ada unsur pidana terkait temuan sidak Ombudsman, maka hal itu harus diproses hukum.
“Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata ya, bahwa itu dilakukan oleh petugas bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” kata dia.
“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak Pak ngurusin ini, Pak?” tanyanya kepada Mashudi.
“Masih,” kata Mashudi menjawab.
“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga,” lanjut Yanuar.
“Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata ya, merotasi ya, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti. Biar digantikan yang lain.”
ANGGOTA DPR SOROTI MUTASI JABATAN
Dalam rapat tersebut, Yanuar juga menyoroti promosi jabatan pada posisi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik) Lapas Cibinong, yang saat ini dijabat oleh Yosef.
Dia menyebut dirinya menyoroti reward dan punishment dalam rotasi jabatan di lingkup lembaga pemasyarakatan.
Robet: patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari








