PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Aksi dugaan penipuan dengan modus gadai sepeda motor terjadi di Gampong Simpang Nalan, Kecamatan jeunieb, Kabupaten Bireuen. Seorang pria berinisial F (35), warga Desa Seuneubok Nalan, Kecamatan Peulimbang, dilaporkan menghilang setelah diduga membawa kabur satu unit sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Maret 2026 di kediaman korban yang terletak di Gampong Blangme Timu. Kejadian bermula saat korban sedang mendesak membutuhkan dana sebesar Rp1.000.000. Pelaku yang merupakan sesama warga sekampung kemudian menawarkan bantuan pinjaman dengan syarat sepeda motor milik korban dijadikan jaminan.
Dalam kesepakatan awal, tempo pengembalian ditentukan selama 15 hari. Dari total pinjaman Rp1.000.000, jumlah tersebut dipotong sebesar Rp100.000 sebagai bagian dari kesepakatan untuk pelaku.
Karena merasa saling kenal dan belum mengetahui latar belakang pelaku, korban memberikan kepercayaan penuh tanpa rasa curiga. Korban pun menyerahkan sepeda motor beserta dokumen asli kendaraan tersebut kepada F.
Nahas, setelah berhasil membawa pergi aset korban, pelaku tidak kunjung menepati janji pinjaman uang maupun pengembalian kendaraan. Tak lama berselang, korban justru mendapatkan informasi dari warga lain bahwa F ternyata memiliki rekam jejak tindak pidana pencurian.
Saat korban berusaha menagih dan mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Peulimbang, F sudah tidak ada di tempat dan nomor teleponnya sudah tidak aktif. Pelaku diduga kuat telah melarikan diri dan hilang jejak bersama kendaraan serta dokumen milik korban.
“Saya kira orang baik karena satu kampung dan saya tidak tahu dia punya riwayat kriminal seperti itu. Saya percaya saja, tetapi malah begini jadinya,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian besar dan telah resmi melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam urusan keuangan dan penyerahan dokumen berharga. Kepolisian juga mengingatkan warga untuk selalu membuat perjanjian tertulis yang sah secara hukum, sekalipun bertransaksi dengan orang yang sudah dikenal.
Robet: patrolisergapnews.com








