PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Struktur pintu penahan air dan tanggul di kawasan Paya Laot, Gampong Pulau Ara, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, saat ini berada dalam kondisi kritis akibat erosi yang terus mengikis dinding penahan tanah. Penyangga tanggul yang kini hanya tersisa sekitar dua meter memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat, terutama menjelang masuknya musim penghujan yang diprediksi meningkatkan volume air secara drastis.
Mengingat kapasitas penampungan air Paya Laot yang sangat besar, jebolnya tanggul ini berpotensi memicu banjir bandang yang dapat menggenangi pemukiman warga di beberapa desa sekitar, seperti Gampong Pulau Arah, Karing, Jika tidak segera ditangani, situasi ini berpotensi melanggar hak atas rasa aman masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.
DESAKAN PEMASANGAN SHEET PILE DAN TRAUMA PETANI
Untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih luas, masyarakat mendesak Pemkab Bireuen segera melakukan intervensi darurat berupa pemasangan dinding penahan tanah dari baja (sheet pile) sepanjang minimal 20 meter. Langkah taktis ini dinilai krusial untuk memperkuat sisa tanah tanggul serta melindungi akses jalan dan pemukiman warga di sekitar pintu air dari ancaman longsor susulan.
Kekhawatiran warga didasari oleh dampak ekonomi yang fatal, terutama bagi sektor pertanian yang menjadi urat nadi kawasan tersebut. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemerintah daerah berkewajiban melindungi usaha tani dari gagal panen akibat bencana alam.
“Jangan sampai tanggul ini putus lagi. Kami para petani sangat trauma akibat banjir tahun lalu yang membuat banyak warga merugi karena sawah rusak parah. Membuka lahan sawah kembali membutuhkan modal dan tenaga yang tidak sedikit,” ungkap salah seorang warga setempat yang menyayangkan lambatnya respons dari instansi terkait.
KOMITMEN MENGAWAL ASPIRASI PUBLIK
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Wilayah (Kaperwil) Aceh Patrolisergapnews.com, Riski, menegaskan bahwa Pemkab Bireuen beserta instansi teknis seperti Dinas Pengairan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus segera mengambil langkah taktis. Ia meminta Penjabat Bupati Bireuen bersama Camat Peudada untuk meninjau langsung lokasi guna merumuskan kebijakan darurat.
“Sebelum musim penghujan tiba, tanggul ini harus ditangani segera. Kita tidak boleh menunggu sampai musibah terjadi dan menimbulkan kerugian besar, baik bagi masyarakat maupun daerah. Sesuai fungsi pers sebagai kontrol sosial yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi warga ini secara berintegritas sampai tuntas,” tegas Riski.
Riski: Kaperwil Aceh patrolisergapnews.com
Editor: Akbari Redaksi






