Kaperwil Aceh Riski Menegaskan. Simpang SMA Butuh Penangganan! SD, SMP Dan SMA Berada Di Kawasan Rawan Lalu Lintas

PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN — kaperwil aceh riski menegaskan Persimpangan Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di simpang SMA Negeri 1 Peudada, Kabupaten Bireuen, membutuhkan pengamanan lalu lintas demi melindungi keselamatan anak-anak sekolah.

Pasalnya, di kawasan tersebut terdapat sejumlah jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kondisi ini membuat kebutuhan pengamanan lalu lintas pada jam masuk sekolah menjadi sangat penting.

Pengamanan diharapkan tersedia setiap pagi, khususnya pukul 07.00 hingga 08.00 WIB, saat para pelajar berangkat ke sekolah dan harus melintasi kawasan jalan nasional Medan–Banda Aceh yang ramai kendaraan.

Masyarakat meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan agar memberikan perhatian serius dengan menempatkan petugas untuk mengatur arus kendaraan serta membantu pelajar menyeberang jalan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas, mengingat anak-anak sekolah membutuhkan perlindungan ekstra ketika beraktivitas di jalan raya.

Jangan menunggu jatuh korban baru dilakukan pengamanan, Keselamatan pelajar harus menjadi prioritas bersama. Kehadiran petugas pada jam masuk sekolah di simpang SMA Negeri 1 Peudada diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi siswa, orang tua, dan pengguna jalan lainnya.

Kaperwil Aceh Riski
Patrolisergapnews.com – Melaporkan dari Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kaperwil Aceh Riski Menegaskan. Simpang SMA Butuh Penangganan! SD, SMP Dan SMA Berada Di Kawasan Rawan Lalu Lintas

Kaperwil Aceh Riski Menegaskan. Simpang SMA Butuh Penangganan! SD, SMP Dan SMA Berada Di Kawasan Rawan Lalu Lintas

Panglima TNI Beri Sinyal Kesiapsiagaan Nasional kepada Intelektual Lemhannas

Panglima TNI Beri Sinyal Kesiapsiagaan Nasional kepada Intelektual Lemhannas

Polda Aceh Amankan Ruko Diduga Pabrik Sabu di Pidie, Kapolri Dijadwalkan Tinjau Lokasi

Polda Aceh Amankan Ruko Diduga Pabrik Sabu di Pidie, Kapolri Dijadwalkan Tinjau Lokasi

Presiden Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Tegaskan Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa

Presiden Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Tegaskan Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa

Dugaan Pungutan Liar di Tambang Ilegal Desa Tewang Kadamba, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Dugaan Pungutan Liar di Tambang Ilegal Desa Tewang Kadamba, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Pengacara Kondang Erles Rareral Desak Kapolda NTT Baru Bersihkan Kasus Korupsi, Khususnya di Ende

Pengacara Kondang Erles Rareral Desak Kapolda NTT Baru Bersihkan Kasus Korupsi, Khususnya di Ende