PATROLISERGAPNEWS.COM – PIDIE – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan sebuah rumah toko (ruko) dua pintu di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis (22/10/2026). Bangunan tersebut diduga kuat menjadi lokasi memproduksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Hingga Kamis sore, puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap disiagakan untuk menjaga ketat tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga telah memasang garis polisi (police line) dan membatasi ketat akses masuk bagi pihak yang tidak berkepentingan guna menjaga sterilitas proses penyelidikan.
Enam Terduga Pelaku Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim gabungan dikabarkan telah mengamankan 6 (enam) orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Dari keenam orang tersebut, 2 (dua) di antaranya disinyalir merupakan Warga Negara Asing (WNA). Kendati demikian, identitas, peran, maupun kewarganegaraan pasti para terduga pelaku masih menunggu konfirmasi dan verifikasi resmi dari pihak penyidik.
Terkait dugaan kapasitas produksi yang disebut-sebut mampu mencapai 1 ton sabu-sabu dalam sekali proses, pihak kepolisian belum memberikan angka rincian resmi. Jumlah pasti barang bukti narkotika serta alat-alat produksi yang disita saat ini masih dalam proses penghitungan dan identifikasi oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Jeratan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Secara hukum, dugaan aktivitas memproduksi narkotika ini memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti memproduksi dan mengedarkan Narkotika Golongan I, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 114 dan Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Proses penegakan hukum ini tetap berjalan dengan mengedapankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Agenda Kunjungan Kapolri
Respons cepat ditunjukkan oleh markas besar kepolisian. Kapolri diinformasikan dijadwalkan terbang langsung ke Aceh pada Jumat (23/10/2026) esok hari. Kunjungan kerja ini diagendakan khusus untuk meninjau langsung lokasi ruko yang diduga menjadi pabrik sabu tersebut serta memimpin jalannya konferensi pers perkembangan kasus.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan media massa masih menantikan keterangan resmi secara komprehensif dari pejabat berwenang kepolisian mengenai kronologi lengkap serta hasil penanganan perkara ini.
Laporan: Riski (Kaperwil Aceh)
Media: Patrolisergapnews.com
Editor: Robet





