PATROLISERGAPNEWS.COM – GROBOGAN JAWA TENGAH – Inilah kondisi terkini lokasi pertambangan galian tipe C yang berlokasi di wilayah Desa Ketro, Kabupaten Grobogan, pasca dihentikan operasionalnya oleh aparat penegak hukum setempat pada Kamis, 7 Mei 2026.
Pantauan langsung di lapangan, suasana di lokasi tampak sepi dan tidak ada aktivitas sama sekali. Terlihat hanya ada satu unit alat berat yang terparkir diam dan tidak beroperasi lagi. Meski kegiatan tambang sudah disetop oleh aparat, hingga kini belum terpasang garis polisi atau tanda pengaman resmi yang membatasi area tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan utama penghentian kegiatan ini adalah kuatnya dugaan bahwa pengelola usaha belum mengantongi perizinan yang lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.
Fenomena kelalaian atau ketidaklengkapan dokumen perizinan ini ternyata bukan hal baru, dan kerap kali terjadi serta diabaikan oleh sebagian besar pelaku usaha pertambangan galian C di wilayah Grobogan.
Menanggapi persoalan perizinan yang sering menjadi masalah utama ini, Sucipto, salah satu pelaku usaha tambang galian C yang tengah menempuh proses pengurusan izin, membagikan pengalaman dan menjelaskan secara rinci tahapan serta persyaratan hukum yang wajib dipenuhi agar sebuah tambang disebut legal dan resmi.
Menurut Sucipto, perbedaan antara tambang legal, resmi, dan ilegal terletak pada kelengkapan dokumen dan tahapan yang dilalui.
“Ya, memang ada istilah tambang-tambang ilegal, maupun tambang resmi. Intinya, jika ingin memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jauh sebelumnya,” jelas Sucipto.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan): Dokumen analisis dampak lingkungan.
Persetujuan Eksplorasi: Izin untuk melakukan penelitian kandungan tanah dan bahan galian.
Hasil Uji Laboratorium Tanah: Bukti sah mengenai jenis dan kualitas komoditas bahan galian yang akan ditambang. Dokumen ini mutlak diperlukan untuk bisa mendapatkan IUP Operasi Produksi.
Ia menegaskan, pada tahap awal – sebelum mendapatkan persetujuan IUP maupun dokumen teknis lain seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rencana Keselamatan Pertambangan – status usaha belum sah. Jika sudah memproduksi pada tahap ini, maka itu yang disebut sebagai tambang ilegal atau melanggar aturan.
“Kita baru diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan dan produksi secara sah jika sudah memegang surat persetujuan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika belum ada izin itu, berarti melanggar,” tegasnya.
Penghentian aktivitas di Desa Ketro ini menjadi salah satu bukti nyata ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Grobogan dalam menindak tegas para pelaku usaha tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap atau menyimpang dari aturan.
Kini, kasus ini menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai langkah tindak lanjut, apakah akan ada penyegelan permanen atau proses hukum lanjutan terhadap pengelola lokasi tersebut. Masyarakat dan pemangku kepentingan masih menunggu informasi resmi selanjutnya.
Laporan: puryanto Renjes patrolisergapnews.com







