PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Upaya penertiban melalui patroli gabungan belum berhasil menghentikan aktivitas perambahan hutan produksi di kawasan Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan laporan berkala, sejumlah oknum pelaku dilaporkan masih terus beraktivitas memasukkan bibit kelapa sawit ke dalam kawasan hutan yang dilarang keras untuk dibuka.
Seorang warga dari wilayah Peulimbang mengonfirmasi kepada patrolisergapnews.com pada Selasa (13/10/2026), bahwa aktivitas ilegal tersebut kembali menggeliat tepat setelah aparat penegak hukum meninggalkan lokasi. Para pelaku diduga sengaja memanfaatkan intensitas musim hujan untuk mempermudah mobilisasi tanaman sawit menuju lahan-lahan yang telah mereka gunduli.
“Hingga hari ini, bahkan setelah aparat penegak hukum turun ke lapangan, mereka tetap membawa benih sawit ke atas. Momentum musim hujan ini dimanfaatkan oleh mereka,” ujar sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut keterangannya, kehadiran tim operasi gabungan hanya memberikan efek jera sementara yang membuat perambah menghentikan kegiatannya selama dua hari. Setelah situasi dinilai aman, proses pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman kelapa sawit kembali berjalan seperti biasa. “Indikasinya ada dugaan keterlibatan oknum penyokong kuat di belakang mereka,” tambahnya.
Kasus perambahan hutan di wilayah Peudada dan Peulimbang ini melengkapi catatan panjang konflik agraria dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bireuen. Pada Agustus 2026, media ini sempat menyoroti dugaan pembukaan kawasan hutan yang areanya diperkirakan meluas hingga ratusan hektare. Situasi ini kian pelik lantaran memicu sengketa batas wilayah administrasi dan klaim hak garap antar-masyarakat adat di empat desa, yaitu Gampong Garap, Gampong Bale Daka, Gampong Ara Bungong, dan Gampong Blang Bururu.
Padahal, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh telah menerbitkan kebijakan tegas melalui Surat Larangan Pembukaan Kawasan Hutan Nomor: 800/079/2026 yang ditandatangani pada 13 Juli 2026.
Surat keputusan resmi tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk pembukaan lahan baru, pendudukan sepihak, penggarapan, penebangan pohon, hingga pendirian bangunan fisik di dalam kawasan hutan tanpa adanya izin yang sah secara hukum dari pemerintah. Kendati regulasi tertulis telah dikeluarkan dan patroli berkala dilakukan, realitas di lapangan menunjukkan kepatuhan hukum dari para pelaku perambahan hutan masih sangat rendah.
Analisis Pasal Hukum Terkait Kasus Perambahan Hutan
Tindakan perambahan hutan tanpa izin untuk perkebunan sawit di dalam kawasan hutan produksi merupakan pelanggaran pidana berat yang diatur dalam beberapa perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
• Pasal 17 Ayat (2) Huruf a: Melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
• Pasal 92 Ayat (1) Huruf a: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• Pasal 50 Ayat (2) Huruf a: Melarang setiap orang merambah kawasan hutan secara ilegal.
• Sanksi pidana terhadap perambahan hutan diatur dalam ketentuan Pasal 78, di mana pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda yang signifikan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
• Pasal 47 Ayat (1): Setiap orang dilarang menanam tanaman perkebunan (seperti kelapa sawit) di dalam kawasan hutan yang belum dilepaskan statusnya atau tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan.
patrolisergapnews.com
kepala KPH Wilayah V Aceh atau Kepolisian Resor Bireuen?
Riski Kaperwil Aceh patrolisergapnews.com
Editor : Robet






