PATROLISERGAPNEWS.COM – NASIONAL – Mekanisme penyelesaian sengketa pers wajib mendahulukan penyelesaian etik melalui pengajuan Hak Jawab atau Hak Koreksi langsung kepada media yang bersangkutan sebelum menempuh jalur hukum atau pengaduan lanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat memiliki hak penuh untuk menyanggah atau memperbaiki kekeliruan informasi yang merugikan nama baik mereka.
Berikut adalah panduan lengkap alur pengajuan Hak Jawab serta langkah yang harus diambil jika media menolak memuatnya:
1. Alur Pengajuan
Hak Jawab ke Redaksi Media
. Identifikasi Kekeliruan: Periksa karya jurnalistik yang dimuat secara saksama, lalu tandai bagian informasi yang dianggap tidak akurat atau sepihak.
. Susun Surat Hak Jawab: Tulis surat resmi dengan bahasa yang sopan dan profesional. Cantumkan identitas diri, judul berita, tanggal pemuatan, serta versi fakta yang benar.
. Kirimkan Secara Resmi: Kirim surat melalui email redaksi atau surat fisik ke kantor media, lalu simpan bukti pengirimannya.
. Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan Hak Jawab maksimal dilakukan 2 bulan setelah berita ditayangkan, kecuali ada kesepakatan khusus antara kedua pihak.
2. Kewajiban Media MassaPemuatan Segera: Media wajib memuat Hak Jawab secara proporsional pada kesempatan pertama atau selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja setelah surat diterima
. Larangan Mengubah Substansi: Redaksi berhak menyunting tata bahasa agar sesuai dengan kaidah jurnalistik, namun dilarang keras mengubah substansi atau makna dari sanggahan yang diajukan
.Penyematan Tautan (Media Siber): Khusus untuk media online, Hak Jawab wajib ditautkan langsung pada berita awal yang dinilai keliru.
3.Langkah Hukum jika Media Menolak Memuat Hak Jawab
. Jika media massa mengabaikan, menolak, atau menunda pemuatan Hak Jawab tanpa alasan jelas, Anda dapat menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers melalui langkah berikut
1.Akses Layanan Pengaduan Elektronik: Kunjungi situs resmi Layanan Pengaduan Dewan Pers untuk membuat akun pribadi.
2.Isi Formulir Sengketa: Masukkan data diri, nama media teradu, judul artikel, tanggal terbit, serta kronologi penolakan Hak Jawab.
3.Unggah Berkas Dokumen: Lampirkan salinan berita yang merugikan, draf Hak Jawab yang pernah Anda kirim, beserta bukti bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihak redaksi.
4.Proses Mediasi: Dewan Pers akan memeriksa pengaduan melalui Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers untuk memediasi kedua belah pihak. Jika mediasi buntu, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang sifatnya mengikat.
⚠️ Catatan Hukum Penting: Perusahaan pers yang sengaja tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta ancaman sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Editor: Robet patrolisergapnews.com






