PATROLISERGAPNEWS.COM – KEPULAUAN ARU – Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 diamankan dan dibawa ke Mako Polres Kepulauan Aru untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap sesama ABK di dalam kapal.
Peristiwa tersebut mengakibatkan empat ABK dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh. Dugaan kekerasan tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai proses hukum.
Salah satu korban, Ilyas (24), dilaporkan mengalami luka bakar pada tangan kanan akibat dugaan sundutan rokok. Ia juga mengalami luka lepuh pada bagian dada yang diduga akibat siraman air panas serta pembengkakan pada mata kiri.
Korban lainnya, Oktavian Maghreza Raihan Tsani (28), dilaporkan mengalami pembengkakan pada pinggang kanan, pembengkakan pada bagian rusuk kiri yang diduga mengarah pada patah tulang, serta lebam pada mata kiri dan luka pada bagian bibir.
Sementara itu, Johan Saputra (34) dilaporkan mengalami lebam pada mata kanan dan luka lepuh pada telinga kiri yang diduga akibat siraman air panas.
Adapun Bawal Suswono (65) dilaporkan mengalami pembengkakan pada bagian kanan wajah yang diduga akibat hantaman benda tumpul atau pukulan menggunakan tangan kosong.
Delapan orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kepulauan Aru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk meminta keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi di dalam KM Maulana 23.
Hingga berita ini diterbitkan, status hukum terhadap masing-masing pihak masih dalam proses pemeriksaan. Penentuan tersangka maupun bentuk pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
INVESTIGASI : FLORIANUS SAKAN patrolisergapnews.com
Editor: Robet







