PATROLISERGAPNEWS.COM – BOYOLALI – Dugaan pembuangan sisa material proyek terjadi di lahan pertanian yang berada di wilayah Desa Kalimati, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah milik Perhutani yang selama ini digarap oleh petani setempat, namun kini terganggu akibat tumpukan sisa material proyek berupa pecahan beton, batu, dan tanah urug.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (30/12/2025), sisa material proyek terlihat dibuang begitu saja di area lahan garapan petani. Material keras tersebut menutup sebagian permukaan tanah, merusak struktur lahan, serta berpotensi mengganggu aliran air dan kesuburan tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian.
Proyek yang diduga menjadi sumber material tersebut merupakan pekerjaan penanganan longsoran Kalimati (Kalitlawah–Pilangrejo) yang berada di Kecamatan Juwangi, dengan CV Dhiwangkara Yasa sebagai pelaksana proyek. Namun, hingga kini pembuangan sisa material ke lahan garapan petani dinilai tidak disertai dengan penanganan yang bertanggung jawab.
Petani penggarap mengeluhkan kondisi lahan yang tidak lagi dapat diolah secara optimal.
“Tanah ini memang milik Perhutani, tapi kami yang menggarap untuk tanam. Sekarang tertutup batu dan beton, jelas merugikan kami,” ungkap salah satu petani di lokasi.
Tindakan pembuangan sisa material proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60, yang melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Pasal 104, dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, karena mengakibatkan rusaknya fungsi lahan pertanian produktif, meskipun lahan tersebut berada di bawah penguasaan Perhutani namun dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.
Warga dan petani penggarap berharap Perhutani, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan, memerintahkan pembersihan material, dan memastikan adanya pemulihan lahan. Mereka juga meminta adanya evaluasi dan penegakan hukum agar pelaksana proyek bertanggung jawab serta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Renjes






