Diduga Buang Sisa Material Proyek, CV Dhiwangkara Yasa Ganggu Lahan Garapan Petani di Kalimati

PATROLISERGAPNEWS.COM – BOYOLALI – Dugaan pembuangan sisa material proyek terjadi di lahan pertanian yang berada di wilayah Desa Kalimati, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah milik Perhutani yang selama ini digarap oleh petani setempat, namun kini terganggu akibat tumpukan sisa material proyek berupa pecahan beton, batu, dan tanah urug.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (30/12/2025), sisa material proyek terlihat dibuang begitu saja di area lahan garapan petani. Material keras tersebut menutup sebagian permukaan tanah, merusak struktur lahan, serta berpotensi mengganggu aliran air dan kesuburan tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian.

Proyek yang diduga menjadi sumber material tersebut merupakan pekerjaan penanganan longsoran Kalimati (Kalitlawah–Pilangrejo) yang berada di Kecamatan Juwangi, dengan CV Dhiwangkara Yasa sebagai pelaksana proyek. Namun, hingga kini pembuangan sisa material ke lahan garapan petani dinilai tidak disertai dengan penanganan yang bertanggung jawab.
Petani penggarap mengeluhkan kondisi lahan yang tidak lagi dapat diolah secara optimal.

“Tanah ini memang milik Perhutani, tapi kami yang menggarap untuk tanam. Sekarang tertutup batu dan beton, jelas merugikan kami,” ungkap salah satu petani di lokasi.
Tindakan pembuangan sisa material proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60, yang melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Pasal 104, dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, karena mengakibatkan rusaknya fungsi lahan pertanian produktif, meskipun lahan tersebut berada di bawah penguasaan Perhutani namun dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.

Warga dan petani penggarap berharap Perhutani, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan, memerintahkan pembersihan material, dan memastikan adanya pemulihan lahan. Mereka juga meminta adanya evaluasi dan penegakan hukum agar pelaksana proyek bertanggung jawab serta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Renjes

Share Berita:
  • Related Posts

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa