PATROLISERGAPNEWS.COM – Katingan – Masyarakat Desa Galinggang menyatakan keberatan dan kekecewaan terhadap unggahan yang ditulis oleh akun Facebook Madanyulia Jurnal Katingan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Galinggang. Warga bersama tokoh masyarakat setempat bahkan berencana melaporkan akun tersebut ke pihak penegak hukum dalam waktu dekat,”Kamis 05/03/2026″
Sejumlah warga menilai tulisan yang diunggah akun tersebut telah menyinggung dan merugikan nama baik Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, karena memuat informasi yang dianggap tidak benar dan tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.
Tokoh masyarakat Desa Galinggang menyampaikan bahwa pihaknya bersama warga telah mengumpulkan berbagai bukti berupa tangkapan layar (screenshot) tulisan dari akun Facebook tersebut. Bukti tersebut rencananya akan dijadikan bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami masyarakat Desa Galinggang sangat kecewa dengan unggahan akun tersebut. Jika ingin menjadi wartawan atau menyampaikan informasi ke publik, seharusnya tidak sembarangan menulis nama orang tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Galinggang. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik kepala desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, mengaku terkejut saat mengetahui unggahan yang menyebut namanya di akun Facebook tersebut.
“Saya sangat terkejut melihat tulisan dari akun Facebook Madanyulia Jurnal Katingan yang menyebut nama saya sebagai Kepala Desa Galinggang. Padahal saya tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah ada konfirmasi kepada saya sebelumnya. Ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya sebagai kepala desa,” ungkap Sarkawi.
Menurut warga, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya melindungi nama baik serta memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang dianggap tidak benar di media sosial. Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Masyarakat Desa Galinggang berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial, serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan sebuah informasi.
( Robet ) patrolisergapnews.com








