PATROLISERGAPNEWS.COM – PANDEGLANG – Pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang kembali mendapat sorotan tajam. PT Panca, salah satu pihak pelaksana di Sta 70, Desa Pasirgadung, diduga menggunakan pasokan tanah merah yang berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) sebagai material timbunan di sepanjang ruas proyek tersebut.
Merespons persoalan tersebut, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan seruan tegas yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Presiden harus segera memerintahkan jajaran Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan seleksi serta pengawasan ketat terhadap bahan material pembangunan. Terutama pada proyek-proyek vital nasional yang dianggarkan dari APBN maupun APBD di setiap daerah. Jika ditemukan indikasi korupsi atau manipulasi, pihak berwenang harus menindak tegas, menangkap, dan memenjarakan oknum yang terlibat,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Prof. Sutan, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), menegaskan bahwa pihak PT Panca dan pengawas proyek wajib memberikan klarifikasi secara transparan mengenai asal-usul material tanah merah tersebut. Ia mengingatkan bahwa penggunaan material dari tambang ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pihak yang menampung atau membeli material dari tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba terkait penadahan hasil tambang ilegal.
“Membangun infrastruktur negara tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan menabrak aturan hukum. Tambang ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga merusak ruang hidup alam milik rakyat. Jangan sampai proyek strategis nasional justru menjadi pasar utama yang melanggengkan aktivitas kriminal tersebut,” tambah Prof. Sutan.
Menutup pernyataannya, PAMID mendesak instansi terkait dan tim pengawas proyek untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan audit forensik terhadap sumber material tanah tersebut. Seluruh bukti pemeriksaan harus dibuka secara transparan kepada publik demi menjaga integritas pembangunan nasional.
Robet patrolisergapnews.com
Redaksi: Akbari








