Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

PATROLISERGAPNEWS.COMJakarta – Investigasi terhadap kasus mengejutkan pencurian mobil milik mantan perwira polisi AKP Saleh Paratama terus mengungkap realitas yang mengkhawatirkan di dalam Mapolres Minahasa. Apa yang seharusnya menjadi kasus kriminal yang sederhana malah mengungkap lapisan kebisuan institusional, dugaan jaringan mafia, dan kegagalan sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Inti dari kontroversi ini adalah Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, yang tetap diam dan tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya. Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Brigadir Polisi Satu (Briptu) Chlifen Bawulele yang bertugas di Polres Minahasa, namun belum ada tindakan disiplin yang tegas untuk pelaku, apalagi pengusutan dugaan tindak pidana terhadap Briptu Chlifen Bawulele.

Para pengamat sangat curiga terkait bungkamnya Kapolres Minahasa ini, yang didukung oleh informasi bahwa kendaraan curian tersebut digunakan oleh atasan mereka yang berdinas di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah rantai komando di Kepolisian itu sendiri telah diselewengkan, dan apakah para perwira senior terlibat dalam menutupi kejahatan yang dilakukan oleh bawahan mereka?

Mafia Kejahatan di Internal Kepolisian?Investigasi menunjukkan kemungkinan besar bahwa Briptu Bawulele tidak bertindak sendirian. Bukti menunjukkan bahwa ia mungkin merupakan bagian dari mafia pencurian mobil, yang melibatkan penerima baik di dalam jaringan kepolisian maupun mitra eksternal. Aktivitas kriminal terorganisir semacam itu, jika terbukti, menunjukkan bahwa lembaga kepolisian telah bermutasi dari pelindung rakyat menjadi perampok.

Kesulitan dalam melacak mobil curian semakin mendukung kecurigaan ini. Kendaraan tersebut dilaporkan telah mengalami perubahan dan modifikasi yang ekstensif, berbeda lebih dari 75 persen dari bentuk aslinya. Perubahan mobil meliputi warna cat, bentuk bodi, plat nomor palsu, dan bahkan disinyalir terlah diterbitkan dokumen registrasi kendaraan palsu (BPKB dan STNK). Modifikasi ini menunjukkan operasi yang canggih, bukan pekerjaan seorang petugas nakal sendirian.

Sementara itu, korban, AKP Saleh Paratama, terus menderita. Selama lebih dari setahun ke depan, ia harus berjuang untuk membayar cicilan bulanan lebih dari Rp 9 juta untuk mobil kreditan yang sudah tidak di tangannya lagi. Penderitaannya merupakan lambang ketidakadilan paling brutal yang dihadapi warga biasa ketika lembaga-lembaga gagal menegakkan akuntabilitas dan hukum.

Dalam keputusasaannya, Saleh telah mengirimkan surat kepada lembaga-lembaga pusat, termasuk Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan bahkan Presiden RI, memohon intervensi. Permohonannya mencerminkan kesedihan mendalam seorang korban yang telah kehabisan semua jalur dalam struktur kepolisian setempat.

Anggota Mencuri, Atasan Diam Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis terkemuka Indonesia, Wilson Lalengke, terus menggaungkan kecaman dan kritik kerasnya terkait kasus itu. Menurutnya, ini bukan sekadar pencurian; ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

“Ketika petugas polisi menjadi pencuri, dan atasan mereka tetap diam, institusi Polri hakekatnya sudah runtuh secara moral. Bungkamnya Kapolres Minahasa adalah keterlibatan. Ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan, pengkhianatan terhadap Pancasila, dan pengkhianatan terhadap Republik,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamsi, 26 Februari 2026.

Wilson Lalengke bahkan melangkah lebih jauh, dia mengutuk jaringan mafia yang diduga melibatkan aparat keamanan di lingkungan Polda Sulawesi Utara. Jika seorang Briptu Chlifen Bawulele, katanya, terlibat sebagai bagian dari mafia pencurian mobil, maka kita sedang menyaksikan transformasi penegak hukum menjadi kelompok penjahat terorganisir.

“Ini tidak dapat ditoleransi. Rakyat Indonesia tidak dapat menerima pelindung mereka menjadi predator. Jika kanker ini tidak dihilangkan, ia akan menghancurkan kesehatan moral bangsa,” ucapnya keras.

Kata-katanya bergema sebagai seruan untuk bertindak. Wilson Lalengke menuntut pertanggungjawaban, tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga bagi para pemimpin yang gagal bertindak.

Pandangan Filsuf dan Perspektif Pancasila Filsuf Plato (428–347 SM) mengatakan bahwa keadilan berarti setiap bagian masyarakat wajib menjalankan perannya masing-masing dengan semestinya. Ketika petugas polisi, yang dipercayakan untuk melindungi, malah melakukan pencurian, mereka dipandang sebagai manusia tidak bermoral karena mengabaikan keadilan dan mengacaukan tatanan sosial.

Sementara itu, Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa kejujuran adalah imperatif kategoris, yakni prinsip moral absolut dan tanpa syarat. Lembaga kepolisian yang mentolerir ketidakjujuran melanggar fondasi kewajiban moral itu sendiri.

Melalui teori kontrak sosialnya, John Locke (1632-1794) mengingatkan bahwa warga negara menyerahkan kebebasan tertentu kepada negara sebagai imbalan atas perlindungan. Dalam konteks ini, negara diberi hak untuk menarik upeti dari rakyat untuk membiayai operasional perlindungan terhadap warga negaranya. Ketika polisi, sebagai alat negara yang dibiayai dari pajak rakyat, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung namun menjadi pelanggar, ini artinya kontrak sosial tersebut telah dilanggar, dan otomatis legitimasi terhadap pemerintahan negara runtuh.

Dari perspektif Pancasila, yang merupakan dasar negara dan landasan filosofis bangsa Indonesia, kasus ini merupakan penghinaan langsung terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pencurian dan ketidakjujuran aparat kepolisian mengkhianati prinsip-prinsip moralitas ilahi dalam sila pertama Pancasila. Membuat sesama warga negara jatuh dalam kesengsaraan adalah pelanggaran terhadap penghormatan atas prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Korupsi yang dilakukan oleh aparat polisi dalam bentuk apapun, termasuk mengambil alih asset milik orang lain, yang seharusnya dilindungi propertinya oleh aparat penegak hukum, merusak Persatuan Indonesia dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Kepemimpinan yang diam dalam menghadapi kejahatan bertentangan dengan sikap kebijaksanaan dan tanggung jawab yang diperintahkan oleh sila keempat Pancasila.

Keadilan sosial tidak mungkin terwujud di tangan para perampok berseragam yang dibiayai negara. Ketidakadilan merebak ketika korban seperti Saleh Paratama dibiarkan menderita sementara pelaku tetap terlindungi. Kasus “mobil mantan polisi dicuri oleh polisi di kantor polisi dan didiamkan oleh pimpinan polisi” ini bukan hanya masalah kriminal tetapi juga krisis moral akut dan pelanggaran konstitusi yang nyata.

Harapan Purnawirawan Polri terhadap Polri
Kasus pencurian mobil di Polres Minahasa itu lebih dari sekadar skandal lokal. Ini adalah ujian bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum terhadap keadilan dan integritas. Bungkamnya Kapolres AKBP Steven J.R. Simbar, termasuk tidak pedulinya Kapolda Sulut, Irjenpol Roycke Langi; dugaan adanya jaringan mafia penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor di internal Polri; dan penderitaan korban yang terus berlanjut, semuanya menunjukkan kegagalan hukum secara sistemik.

Komentar pedas Wilson Lalengke menunjukkan urgensi bahwa penegak hukum harus membersihkan diri dari korupsi dan perilaku kriminal atau berisiko kehilangan semua legitimasi. Prinsip-prinsip filosofis dari Plato, Kant, dan Locke mengingatkan kita bahwa keadilan adalah landasan peradaban, sementara Pancasila menuntut integritas dan keadilan sebagai jiwa Republik.

Bagi AKP Saleh Paratama, keadilan tetap sulit diraih. Bagi Indonesia, tantangannya jelas: berantas segera korupsi dan perilaku kriminal sistemik dalam lembaga penegak hukum, pulihkan kepercayaan, dan pastikan bahwa para pelindung tidak lagi menjadi predator terhadap rakyat.

( Robet )

Share Berita:
  • Related Posts

    Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi

    sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman

    Upaya membungkam kebenaran sering kali menjadi tantangan berat dalam perjalanan kehidupan sosial dan penegakan hukum di tanah air.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

    KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

    KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

    Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

    Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

    Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

    Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

    Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

    Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI